YOGYA, fornews.co–Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli belum menuntaskan persoalan hak dan perlindungan anak. Kekerasan dan diskriminasi masih dialami oleh sebagian anak-anak di Indonesia.
Mengetahui hal tersebut Yayasan Rumah Impian Indonesia (YRII) bersama DPD Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) DIY pada 23 Juli 2023 melakukan sosialisasi hak dan perlindungan anak di Yogyakarta.
Isu hak dan perlindungan anak menjadi tema penting pada Hari Anak Nasional yang disosialisasikan di Dusun Tlukan, Sambi Legi Kidul, Kelurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
“Perlindungan anak adalah peran kita semua mulai dari keluarga, lingkungan, masyarakat, sekolah sampai ke lembaga,” ungkap Yosua Lapudooh selaku Project Officer.
Menurut Yosua, edukasi tentang hak dan perlindungan anak kepada masyarakat penting dilakukan sebagai pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Dirinya sepakat bahwa masa depan bangsa berada di tangan anak. Semakin baik kualitas anak, maka, semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.

Merujuk pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan agar Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Dijelaskan, pengertian Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut adalah bagi yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan anak tidak hanya sebatas terhadap kekerasan dan diskriminasi. Namun, termasuk segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pemerhati Anak dan Ketua DPD IPSPI DIY, Irwan Fauzi, S.Sos., MA, mengatakan setidaknya ada 10 hak anak yang harus menjadi perhatian serius.
“Apa saja 10 hak anak tersebut?” tanya dia kepada para orang tua.
Pertama, hak anak mendapatkan nama atau identitas. Dua, hak memiliki kewarganegaraan. Tiga, hak memperoleh perlindungan. Empat, hak memperoleh makanan. Lima, hak atas kesehatan tubuh yang sehat berkembang optimal.
Kemudian yang keenam, mendapatkan hak rekreasi. Tujuh, hak mendapatkan pendidikan. Delapan, hak bermain. Sembilan, hak untuk berperan dalam pembangunan. Dan yang kesepuluh, hak anak mendapatkan kesamaan.
“Namun secara ringkas ada 4 hak anak, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, partisipasi dan hak perlindungan,” urai Irwan.

Belakangan muncul permasalahan baru kerap terjadi di tengah masyarakat. Banyak anak mengalami kecanduan gawai dan terdorong ingin merokok. “Ini semacam tren baru.”
Bahkan banyak lingkungan yang tidak mendukung terhadap perkembangan anak. Anak juga menjadi sulit diatur oleh orangtua.
Irwan mengungkapkan, anak berkepribadian negatif disebabkan oleh pengaruh lingkungan, efek negatif gawai dan pola asuh yang keliru.
Pengaruh lingkungan bisa disebabkan oleh pertemanan, role model yang keliru, atau karena tidak betah di rumah.
Kemudian ketagihan gawai bisa jadi karena tidak ada komitmen dan terjadinya pembiaran. Atau justru malah difasilitasi.
Sementara pola asuh yang keliru di antaranya memberikan ruang berlebih kepada anak. Selalu terjadi perbedaan pendapat terhadap orangtua. Bahkan, orangtua tidak menjadi teladan bagi anaknya.
“Anak perlu dilindungi dari apa dan bagaimana caranya, mencari tahu permasalahan dengan metode MPA dan Logictree,” kata Irwan.
Logictree berarti melakukan klasifikasi terhadap masalah-masalah yang dialami oleh anak-anak.
Para orangtua dapat mengklasifikasikan masalah-masalah tersebut menjadi tiga klasifikasi, yakni masalah pribadi, kemampuan dan pengaruh lingkungan.
“Bagaimana cara menuntaskan masalah pribadi anak? Kemudian membuat logictree dari 3 klasifikasi tadi yang sudah ditulis bersama dengan peserta sosialisasi,” kata dia.
YRII menyebut meski berbagai kebijakan, program dan kegiatan sudah dilaksanakan dengan berbasis hak anak di seluruh tingkatan wilayah, namun, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal.
Yosua berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas sehingga sosialisasi tentang pemenuhan hak, upaya perlindungan anak dan pemberian ruang rekreatif bagi anak dapat terus berlangsung.
“DPD IPSPI DIY perlu mengadakan kegiatan sebagai ruang sosialisasi edukasi bagi orangtua,” pungkas Yosua. (adam)
Copyright © 2023 fornews.co. All rights reserved.

















