
PALEMBANG, fornews.co-Bendahara (Manajemen dan Pengembangan Usaha) Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar H Suhaji Lestiadi menyampaikan, pihaknya punya kewajiban terhadap orang tua murid yang telah memberi kepercayaan yang menyekolahkan anaknya di Al Azhar.
Jika tiba-tiba mitra Al Azhar memutuskan kerjasama yang tidak sesuai prosedur, seharusnya setelah tidak menjadi mitra Al Azhar tidak boleh menerima murid atas nama Al Azhar lagi.
“Mitra sebelumnya, mengirim surat pada 18 April 2017 dan menyatakan, akan mengundurkan diri tidak melanjutkan. Pihak Al Azhar tidak mempermasalahkan. Walaupun seharusnya, dalam aturan kerjasama untuk memutuskan kerjasama itu harus diberitahukan enam bulan sebelumnya,” ujarnya.
Suhaji mengungkapkan, sebetulnya dalam perjanjian kerjasama itu, apabila ada pihak yang memberhentikan kerjasama ditengah jalan, maka mitra tersebut wajib untuk menyelesaikan anak-anak itu hingga tamat.
“Misalkan anak tersebut masuk SD, ada yang kelas 1 naik kelas 2 dan selanjutnya, itu selama mereka belum lulus, mereka harus tetap diurus oleh yayasan mitra. Mengapa, karena mereka itu dari awal menyekolahkan anaknya di Al Azhar. Kalau tiba-tiba tidak lagi ditengah jalan dia tidak lagi menggunakan nama Al Azhar, itu artinya mereka pindah sekolah. Apapun namanya itu pindah sekolah,” ungkapnya.
Masalahnya, jelas Suhaji, apabila orang tua murid keberatan, karena dari awal orang tua ingin sekolah di Al Azhar, misal di SD Al Azhar 45, SMP Al Azhar 33 dan harus pindah sekolah. Kalau orang tua murid itu tidak mau, itu boleh menuntut kepada orang yang memang menyelenggarakan, karena dia tidak mau pindah.
“Namun, kalau ada orang tua yang tidak mempermasalahkan ingin perpindahan nama sekolah tersebut, itu terserah orang tuanya. Kami juga tidak boleh memaksa. Tapi jika orang tua keberatan, itu juga adalah hak orang tua kalau tiba-tiba anaknya dipindahkan sekolah. Dia boleh mengajukan keberatan,” jelasnya.
Makanya, urai Suhaji, pihaknya hari ini melakukan pertemuan silahturahim dengan orang tua murid, untuk membicarakan hal-hal ini. Karena, orang tua murid-murid itukan awalnya mendaftarkan anaknya sekolah di Al Azhar, kemudian saat ini oleh mitra meminta kerjasama itu diberhentikan ditengah jalan. Karena ini menyangkut masalah nama, kemudian masalah kepastian atas kurikulum. Karena tiap sekolah punya kurikulum, silabus dan jaminan mutu. Apakah dengan sekolah tersebut berpindah nama, itu diyakini tidak akan mengubah mutunya. Siapa yang mengawasinya, karena selama ini untuk quality control tentang mutu.
“Nah, itukan dipegang oleh Al Azhar pusat, kita setiap berkala tiga bulan atau enam bulan, pihak pusat datang melakukan pengawasan, untuk memastikan aturan main belajar mengajar, proses, kemudian materi itu standar. Berikutnya, setiap awal tahun kita rapat semuanya untuk menyampaikan apa yang akan diajarkan untuk tahun yang akan datang ini. Itu semua di standarisasikan oleh Jakarta,” terangnya.
Pada pertemuan ini, pihaknya ingin menangkap aspirasi sebagian murid yang menyatakan kerisauan, dan pihak Al Azar yang memang memiliki nama itu sadar, bahwa mereka itu sekolahnya di Al Azhar. “Nah Al Azhar itu kami, yang punya kewajiban moral, untuk bagi orang tua yang tetap ingin sekolah di Al Azhar disediakan tempat, Alhamdulilah sudah ketemu dengan Pak Abdullah dan Pak Yan Basnan dari Yayasan DNA, yang sudah menyiapkan tempat. Kita sudah lihat, tempatnya oke walau harus berproses,” tukasnya.
Jadi, nanti murid-murid yang tetap sekolah di Al Azhar, seperti di TK Al Azhar 41, SD Al Azhar 45 dan SMP Al Azhar 33 tetap sama, hanya tempatnya saja yang pindah, tidak lagi di tempat yang lama di Jalan Madang, tapi di lokasi baru di Jalan Tanjung Harapan. Bagi mereka yang nanti tetap menggunakan sekolah Al Azhar tinggal pindah.
“Seperti, kemarin kan sudah ada penerimaan untuk SD. Nah, waktu mendaftar itukan dimana. Apakah dia bersedia sekolah di SD Al Azhar 45, kalau bersedia ya teruskan ke tanjung harapan (lokasi baru). Tapi, kalau orang tua tidak keberatan untuk pindah sekolah, bukan ke SD Al Azhar 45 lagi ya silahkan tidak apa-apa, kita juga tidak boleh memaksa. Kita tidak menarik, tapi kita lebih kepada kewajiban, karena ada orang tua yang tidak nyaman dan tidak puas karena harus pindah sekolah ya kita fasilitasi,” katanya lagi.
Sementara, Ketua Dewan Pembina Yayasan DNA Roliyansyah Basnan menuturkan, sebagai mitra baru dari YPI Al Azhar yang diberi otoritas oleh YPI pusat, sekarang pihaknya lagi membersiapkan fasilitas belajar yang layak, guna menampung siswa siswa dari mitra sebelumnya, yang ingin tetap mengijuti proses belajar mengajar.
“Intinya kami selaku pihak yang diberi mandat pusat untuk menyelenggarakan pendidikan, masih mempersiapkan gedung yang lokasinya di Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. YPI Al Azhar Palembang juga, tidak memaksa murid untuk pindah dari YPI Al Azhar ke sekolah lainnya,” tandasnya singkat. (tul)















