PALEMBANG, Fornews.co – Kasus COVID-19 di Palembang kini masih tinggi dan berada di zona merah. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta setiap masjid di Palembang untuk tidak menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan berdasarkan arahan dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pelaksanaan salat Idul Fitri tidak diselenggarakan. Hal ini tujuannya untuk menekan penyebaran angka COVID-19 di Palembang.
“Kami sudah rapat dengan Kemenag dan satu komando dengan pemerintah pusat. Nantinya kami akan bicarakan dengan Gubernur Sumsel,” katanya, Senin (3/5).
Untuk salat Tarawih, pihaknya masih tetap mempersilahkan warga melaksanakannya di masjid hingga hari terakhir. Mengingat, secara perlahan jemaah sudah berkurang dari 50 persen kapasitas tempat ibadah. “Kami minta seluruh pihak untuk bekerjasama dalam menekan angka penyebaran COVID-19 ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Palembang, Deni Apriansyah menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke semua masjid dengan surat resmi bersamaan data dari Dinkes Palembang. Dia mengaku saat ini total tempat ibadah umat muslim di Palembang, ada sebanyak 1.200 masjid maupun musholla yang tersebar di kecamatan/kota.
“Kami belum menerima surat edaran terbaru tapi mengacu pada edaran tahun lalu, pelaksanaan salat Id di rumah. Karena salat Idul Fitri merupakan salat sunah,” tutupnya. (lim)