
BATURAJA, fornews.co – Setelah sempat menghilang selama dua hari pasca membantai isterinya Sri Fitriani (29), tersangka Zulmi Aldi (36) warga Desa Desa Tanjung Manggus, Dusun I, Kecamatan Lubukbatang, Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan polisi dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Lubukbatang, AKP Samsu Rizal didampingi Kanit Reskrim Bripka Ibnu Salim mengatakan, jika pihaknya telah mengamankan tersangka pembantaian isteri sendiri. Menurut Kapolsek, tersangka diamankan petugas dipersembunyiannya disalah satu rumah yang ada di Desa Tanjung Manggus, pada Senin (31/07) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kita meminta bantuan Kepala Desa dan pihak keluarga untuk membujuk tersangka menyerahkan diri. Alhamdulilah upaya tersebut berhasil,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (01/08).
Ibnu menambahkan, saat ini tersangka sendiri masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Lubukbatang. Untuk motif sendiri belum bisa disimpulkan. Namun, dugaan sementara faktor kecemburuan tersangka terhadap isterinyalah yang mendorong tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap isterinya.
“Tersangka dijerat Pasal 338 jo 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya.
Sekedar mengingatkan, prahara rumah tangga di tengah malam berujung maut menghebohkan warga Desa Tanjung Manggus, Dusun I, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, Sabtu (29/07), sekitar pukul 23.30 WIB. Sri Fitriani, karwayati Koperasi Unit Desa (KUD) Afdeling I, tewas mengenaskan dengan sabetan pedang sang suami dan disaksikan oleh anaknya yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). (gus)

















