FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Terdakwa Laonma Tidak Sendiri, Ada TURT, TAPD dan Gubernur

Selasa, 1 Agustus 2017 | 15:18
Penasehat Hukum Ariel Muchtar (kiri) dan terdakwa Laonma L Tobing, menjawab pertanyaan media, usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

Penasehat Hukum Ariel Muchtar (kiri) dan terdakwa Laonma L Tobing, menjawab pertanyaan media, usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

 

Penasehat Hukum Ariel Muchtar (kiri) dan terdakwa Laonma L Tobing, menjawab pertanyaan media, usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

PALEMBANG, fornews.co-Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemprov Sumsel 2013 Laonma L Tobing, tidak sendirian dalam perkara ini. Tapi masih ada TURT (Tim Urusan Rumah Tangga), TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan Gubernur Sumsel.

Hal tersebut disampaikan langsung Ariel Muchtar, selaku Penasehat Hukum terdakwa Laonma L Tobing, usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Load More

“Kalau kawan-kawan memahami tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) TM Pakpahan SH,MH tadi, mereka menyampaikan bahwa dalam perkara ini kesalahan ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Tobing semata, tapi ada pihak-pihak lain. Tadi disebutkan jelas pada tuntutan, pertama ada TURT, TAPD, dan Gubernur (Sumsel). Artinya, dalam perkara ini terdakwa tidak sendiri, tapi bagian dari perkara ini. Padahal, menurut terdakwa, apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan tupoksinya, nanti itu akan dijelaskan dalam pledoi,” terangnya.

Ariel menerangkan, bahwa dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang. Artinya, pasal 2 sebagaimana dalam dakwaan primair yang disampaikan oleh JPU  itu tidak terbukti. Jaksa sudah mengetahui kalau terdakwa ini tidak mempunyai niat memperkaya diri sendiri, jadi kemungkinan dikenakan pasal yang lebih ringan, yakni pasal 3 yang ancaman hukumannya minimal satu tahun, sedangkan pasal 2 hukumannya minimalnya empat tahun.

“Apa yang disampaikan JPU itu tentu akan kami jawab pada pledoi, terutama yang menyangkut penyalahgunaan wewenang. Jika ada penyalahgunaan wewenang, tentunya ada aturan-aturan atau tupoksi terdakwa itu yang melanggar, dengan kewenangannya itu. Nanti kita buktikan, karena yang kami dapati selama ini dan diungkapkan dalam fakta persidangan, bahwa tidak ada tupoksi yang salah satunya kewajiban untuk verifikasi itu tidak ada, aturannya dimana sama sekali tidak ada,” terangnya.

Selanjutnya, jelas Ariel, yang menyangkut kerugian keuangan negara, JPU juga menyadari bahwa terdakwa Tobing tidak menikmati sepeserpun. Makanya, tadi diterangkan dalam tuntutannya, kerugian keuangan negara itu diterima oleh pihak lain bukan oleh terdakwa. Sehingga yang dikenakan pada terdakwa Tobing itu hanya Rp85 juta.

“Yang disampaikan oleh JPU itu tidak sampai ke penerima. Padahal, itu bukan urusan terdakwa, karena semuanya by system, semuanya itu bukan terdakwa secara pribadi tidak bisa melaksanakan itu semua tanpa adanya mekanisme, seperti dia harus ke staffnya dulu. Proses pencairan itukan sudah dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa tidak one man show, harus ada proses-proses yang ditempuh,” jelasnya.

Menurut Ariel, tuntutan itu terlalu tinggi, tapi itu hak JPU dan kita hormati proses hukum acaranya. Diakhir tadi juga disampaikan oleh JPU bahwa berkas perkara dalam perkara ini akan dikembalikan kepada JPU untuk penyidikan selanjutnya. “artinya, masih ada setelah ini pengembangan dari perkara ini,” tukasnya.

Saat membacakan surat tuntutan, JPU TM Pakpahan SH,MH menuturkan, bahwa dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

“Menyatakan terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama masa tahan. Denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tuturnya.(tul)

 

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembangsumsel
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Zulmi Aldi Pembantai Isteri Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Next Post

Terdakwa Ikhwanuddin : Kewenangan Itu Ada pada Kepala Daerah

Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co - Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, angkat bicara buntut viral nya keluhan atlet catur disabilitas peraih medali...

Read more
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In