YOGYA, fornews.co – Ribuan karyawan warung sambal di Yogya tanpa jaminan keselamatan kerja. Perusahaan bahkan menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hingga milyaran rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dani Eko Wiyono kepada wartawan di Sleman.
“Mereka itu tak ada jaminan keselamatan kerja selama hampir dua tahun dan sudah diketahui sejak Maret 2020. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ucapnya, Rabu (1/3/2023).
Dani mempertanyakan nasib ribuan karyawan terhadap perusahaan warung sambal terbesar di Yogya yang lepas dari tanggung jawab dan menyalahi aturan.
Tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan terhadap 1.700 karyawan SS akan menimbulkan persoalan baru.
“Berarti mereka berpotensi angkat tangan jika pegawainya celaka,” seloroh Dani.
Bahkan, lanjut Dani, perusahaan itu telah menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp12,4 miliar.
Tidak adanya kepedulian perusahaan terhadap 1.700 karyawan SS membuat SBSI DIY geram.
Sayangnya sejumlah pertanyaan yang dilayangkan SBSI DIY ke pihak manajemen tidak memberikan jawaban jelas. Akibatnya, perusahaan mendapatkan peringatan tegas.
“Kalau hanya alasan-alasan saja jelas mereka sudah tak mau memikirkan nasib karyawannya,” kata Dani.
SBSI DIY kemudian memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk segera bertanggung jawab terhadap keselamatan pegawai.
Atas kejadian ini SBSI DIY meminta APINDO dan KADIN DIY untuk membantu menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Pihaknya menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan.
“Kita ingin organisasi perusahaan itu turun tangan. Percuma mereka ada organisasi tapi masalah hak karyawan ini saja mereka abai,” tegasnya.
Meski perusahaan telah melakukan pelanggaran, namun, hal itu bukan wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY untuk melakukan penindakan.
Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, terhadap kasus perusahaan warung sambal terbesar di Yogya tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat mengawasi perusahaan yang dimaksud dan sudah mengimbau untuk bertanggung jawab.
“Kita sudah imbau agar tanggung jawab perusahaan kepada karyawan ini direalisasikan. Kita juga sudah mengawasi persoalan yang dihadapi buruh itu,” kata Aria. (adam)
















