
BATURAJA, fornews.co – Kabag Umum Sekretariat DPRD (Setwan) Ogan Komering Ulu (OKU), Fahmi Alian menjelaskan, 11 mobil dinas (Mobdin) yang dianggarkan di 2017 ini, bukanlah diperuntukan bagi anggota DPRD. Melainkan mobil operasional Setwan.
Hal ini disampaikan Fahmi, menyusul adanya desakan anggota DPRD dari Fraksi gabungan PDIP dan PKPI Kamaludin, agar Setwan segera merealisasikan Mobdin bagi wakil rakyat di Bumi Sebimbing Sekundang, pada Sidang Paripurna Aalat Kelenfkapan Dewan (AKD), Senin (24/07).
“Sebenarnya, pembelian mobil dinas sudah masuk di DPA. Namun, bukan untuk anggota DPRD. Melainkan tujuh unit R4 untuk operasional Sekretariat DPRD, satu unit R4 untuk Sekretaris Dewan, serta tiga untuk R4 untuk para Kabag,” bebernya.
Jadi pada intinya tegas Fahmi, dikatakan anggota DPRD OKU, Maslah pengadaan Mobdin terbentur PP Nomor 18 Tahun 2017, tidak ada hubungannya karena pembelian mobil dinas memang diperuntukan Sekretariat DPRD. Itu juga masih menunggu lelang tujuh unit mobil dan sembilan unit sepeda motor untuk dilelang, karena sudah masuk dalam persyaratan pelelangan.
“Lagipula, sudah ada surat pemberitahuan hasil rapat yang sudah ditandatangani oleh ketua DPRD dan Wakil DPRD OKU, jika untuk pembelian 11 mobil menunggu hasil paripurna APBD Perubahan bulan November mendatang,” terangnya.
Baca juga : https://fornews.co/news/lagi-fokus-bahas-akd-kamaludin-pecahkan-konsentrasi-tagih-mobil-dinas/
Lebih jauh disampaikan Fahmi, pihaknya tetap berdasarkan ketentuan dan peruntukan. Pengadaan tersebut belum bisa dilakukan sebelum disahkannya APBD Perubahan bulan November 2017. “Kita sedang mengusahakan merubah DPA karena ternyata dari pengakuan pengadaan 11 unit masih kurang 4 unit lagi R4. Jadi, kita merubah DPA tanpa menabrak aturan dengan akan mengambil mobil yang CC nya rendah,” katanya.
Untuk diketahui, anggaran satu unit Mobdin senilai Rp320 juta. Hal itu akan dirubah nilainya menjadi Rp 299 juta dengan mengubah DPA. Setwan dalam perubahan ini, juga akan melibatkan banyak pihak sehingga tidak berbenturan dengan aturan undang-undang yang berlaku. (gus)

















