PALEMBANG, Fornews.co – Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel mencatat hingga kini ada 12 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona atau COVID-19 meninggal dunia. Ke-12 ini pun dimakamkan secara protokol COVID-19.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, Yusri dalam keterangan persnya, Rabu sore (29/04).
Yusri mengatakan sejak awal hingga saat ini ada sekitar 12 PDP yang meninggal dunia. Namun, tiga orang diantaranya dinyatakan positif COVID-19, sedangkan yang lainnya tidak sempat untuk diambil sampel untuk pemeriksaan.
“Untuk menghindari terjadinya penyebaran yang tidak terduga maka ke 12 PDP ini dimakamkan sesuai protokol COVID-19,” katanya.
Meskipun tidak sempat diambil sampel, pihaknya melakukan isolasi terhadap keluarga PDP yang meninggal dunia tersebut dan bahkan dilakukan pemeriksaan swab untuk memastikan kondisi keluarga mereka.
Menurutnya, isolasi terhadap keluarga PDP yang meninggal ini sebagai upaya pncegahan penularan COVID-19. Sehingga, jika nantinya hasil swab diketahui positif maka tidak perlu khawatir karena PDP yang meninggal sudah dimakamkan secara protokol COVID-19, selain itu kontak PDP juga sudah diisolasi.
“Saat ini yang terkonfirmasi positif meninggal dunia yakni sebanyak empat orang,” singkatnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, total Orang Dalam Pemantauan (ODP) yakni sebanyak 3.775 orang dengan rincian 2.265 orang selesai pemantauan, 1.510 orang masih dalam proses pemantauan.
Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yakni sebanyak 194 orang, dengan rincian 108 orang selesai pengawasan dan 86 orang masih dalam proses pengawasan.
Dari jumlah tesebut, sampel yang diperiksa yakni sebanyak 779 orang dengan rincian 144 orang positif COVID-19, 487 orang masih dalam proses pemeriksaan dan 156 orang dinyatakan negatif COVID-19. Untuk kasus terkonfirmasi positif baru per Rabu (29/04) terjadi penambahan satu orang yakni berasal dari Palembang. Sedangkan, untuk kasus positif yang meninggal dunia yakni empat orang. (lim)
















