SEKAYU, fornews.co– Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex menyatakan, besaran anggaran Rp500 miliar yang dikucurkan untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta paya lanjutan untuk kesehatan dan ekonomi di Bumi Serasan Sekate bisa bertambah atau berkurang disesuaikan keadaan dan situasi pandemi COVID 19.
“Saya ingin semuanya berjalan baik. Mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban pengunaan anggaran COVID-19. Harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Musi Banyuasin harus memegang prinsip sama,” ujar Dodi, usai melakukan MoU dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kajari Muba, Suyanto SH MH dan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK dan disaksikan Ketua DPRD Muba Sugondo dan Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi SH, Rabu (29/4).
Dodi menerangkan, dalam realokasi anggaran tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bentuknya e-warung di 173 titik bagi 37.608 berdasarkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM ini akan menerima bantuan Rp600.000, dengan rincian bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200.000, ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400.000.
“Ada juga bentuk bantuan tunai Kemensos Rp600.000 selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Kemudian, bantuan dari Dana Desa Rp600.000 selama 3 bulan untuk 40.266 KPM, Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. Jika ditotal calon penerima manfaat Covid-19 di Muba mencapai 101.149 Kepala Keluarga (KK),” terang dia.
Dodi menjelaskan, karena berbarengan dengan bulan suci Ramadan, dana COVID-19 hasil refocusing anggaran APBD MUBA dipergunakan untuk meringankan beban warga Muba yang terdampak akibat Covid-19.
“Pemkab Muba juga menggratiskan pembayaran PDAM selama 3 bulan, terhitung mulai Mei-Juni-Juli. Ada sebanyak 32.611 pelanggan menikmati anggaran ini. Kami juga memastikan, realokasi anggaran untuk menggratiskan biaya Listrik PT MEP selama 3 bulan. Ada 45.931 pelanggan daya 900 VA yang menikmati layanan ini,” jelas dia.
Penggunaan realokasi anggaran tersebut, urai Dodi, termasuk biaya tidak terduga, ketahanan pangan (beli beras rakyat), ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melakukan MoU dengan Polri dan Kejaksaan. Kedua aparat penegak hukum mengawal dan memberikan supervisi penggunaan anggaran. Kita juga sudah sesuai aturan yang ada,” tegas dia.
Sementara, Kepala BPKAD Muba, Mirwan menuturkan, anggaran yang sudah disiapkan dari hasil realokasi dan refocusing anggaran melalui mekanisme Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebesar Rp137.559.142.432. Sumbernya dari APBD sebesar Rp81.228.460.052 dan Dana Desa Rp56.330.682.380.
“Penggunaannya untuk pengadaan sarana prasarana, obat-obatan dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19) dan jasa medis, serta jaringan pengaman sosial dalam bentuk sembako dan bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak,” tutur dia.
Berikutnya, sambung Mirwan, ada lagi dana penyesuaian APBD tahun Anggaran 2020 sebesar Rp165.728.582.832, yang bersumber dari APBD sebesar Rp95.588.582.832 dan Alokasi Dana Desa Rp56.750.000.000 serta Dana Kelurahan Rp13.390.000.000.
“Bupati juga telah memerintahkan agar pada Perubahan APBD 2020 untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp196.712.274.736. Nilainya bisa bertambah atau berkurang sesuai perkembangan ancaman COVID-19,” tandas dia. (aha)
















