PALEMBANG, fornews.co – Sejak pembatalan keberangkatan haji 1441 H/2020 M diumumkan 2 Juni 2020, hingga saat ini terdata ada 14 calon jemaah haji Provinsi Sumatra Selatan yang mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Sampai hari Rabu (17/06) ini, terdapat 14 calon jemaah haji Sumsel yang mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan haji,” ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) melalui Kasi Pendaftaran Dokumen Haji (PDH) Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel Armet Dachil.
Adapun 14 CJH tersebut terdiri dari 7 orang dari Kota Palembang, 1 orang Kabupaten Musi Rawas, 2 orang dari Kabupaten OKI, 2 orang dari Kota Lubuklinggau, dan 2 orang dari Kabupaten Musi Rawas Utara.
Meski tidak dilarang, namun Armet mengimbau kepada para calon jemaah haji yang tidak terlalu mendesak keperluan dana tersebut, agar tidak melakukan pengajuan pengembalian. Karena dana setoran pelunasan jemaah haji 1441 H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441 H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” terang Armet.
Sementara itu, secara nasional Kementerian Agama mencatat ada 278 CJH yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06), menerangkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatra Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu Sumatra Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M,” jelasnya.
Muhajirin menerangkan, proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” ujar Muhajirin.
“Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” imbuhnya.
Setoran Pelunasan per Embarkasi
Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.
“Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya.
Dengan setoran awal sebesar Rp25 juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441 H/2020 M jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp6.454.602
- Embarkasi Medan Rp7.172.602
- Embarkasi Batam Rp8.083.602
- Embarkasi Padang Rp8.172.602
- Embarkasi Palembang Rp8.073.602
- Embarkasi Jakarta Rp9.772.602
- Embarkasi Kertajati Rp11.113.002
- Embarkasi Solo Rp10.972.602
- Embarkasi Surabaya Rp12.577.602
- Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602
- Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602
- Embarkasi Lombok Rp12.332.602
- Embarkasi Makassar Rp13.352.602.
“Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602,” tukasnya. (ije)
















