PALEMBANG, Fornews.co – Sebanyak 40 pelaku usaha di Sumsel menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel. Ke-40 pelaku usaha tersebut terdiri dari beragam usaha mulai dari minuman, makanan dan lain sebagainya.
Koordinator Satgas Halal Sumsel, Putloro Setiono mengatakan, sejak dibentuknya satgas pada tahun 2019 hingga saat ini ada 93 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi. Dimana, Jumat (14/08), 40 pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikasi halal sedangkan sisanya masih dalam proses sidang MUI dan proses survei.
Untuk 40 pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi hala ini terdiri dari berbagai jenis usaha seperti minuman dalam kemasan, pempek, madu, snack, kopi, bihun, mie ayam, rumah potong hewan, dan juga rumah sakit.
“Mudah-mudahan yang belum mendapatkan sertifikasi akan segera menyusul,” singkatnya.
Sementara itu, Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin menambahkan pengajuan permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara online maupun langsung datang ke layanan halal daerah di Kanwil Kemenag Sumsel.
Persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya Surat Permohonan Sertifikat Halal, Formulir Pendaftaran, Aspek Legal, Slip Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Edar, Laik Hygenis, P-IRT, SIUP, Penyelia Halal, Salinan KTP, Sertifikat Penyelia Halal, SK Penetapan Penyelia Halal, Daftar Riwayat Hidup, Data Sumber Daya Manusia, Nama dan Jenis Produk, Daftar Produk dan Bahan/Menu Barang, Proses Pengolahan Produk, dan Dokumen Sistem Jaminan Halal.
“Pendaftar bisa mengirimkan email ke satgashalalsumsel@kemenag.go.id atau dapat langsung datang ke kantor Kemenag Sumsel,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Pelaksana tugas) Plt) Kakanwil Kemenag Sumsel Abadil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses sertifikasi halal tersebut. Baik, MUI, LPPOM MUI, Dinas Kesehatan BPOM dan lain sebagainya.
“Kita patut bersyukur karena di antara 34 provinsi di Indonesia, Sumsel menjadi pilot project layanan halal. Meski dengan keterbatasan sarana, hal itu tidak menghalangi kita untuk memberikan pelayanan terbaik. Alhamdulillah, hari ini 40 pelaku usaha secara resmi akan menerima sertifikat,” katanya.
Menurutnya, sertifikat halal ini paling tidak memberi status legalitas terhadap suatu produk, menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk berkompetisi baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Selain itu juga, dapat memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk menggunakan atau mengkonsumsi semua produk yang mereka gunakan.
“Kami akan terus lakukan sosialisasi, serta pembinaan. Mengingat saat ini masih banyak produk yang beredar seperti makanan, obat-obatan, dan barang-barang lainnya yang tidak diketahui secara jelas halal atau tidak. Antara halal dan haram, memang sangat tipis,” tutupnya. (lim)

















