SEKAYU, fornews.co – Jika sebelumnya pelanggan PDAM Tirta Randik telah dibebaskan dari kewajiban membayar tagihan, kali ini giliran pelanggan listrik PT Muba Electric Power yang juga digratiskan tagihannya.
Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan, hal ini sebagai bagian langkah Pemkab Muba mengatasi dampak pandemi COVID-19 di wilayah Muba. Sebab tak hanya penanganan secara medis, namun penanganan imbas sosial ekonomi masyarakat juga menjadi perhatian Pemkab Muba. Dodi menyadari beban hidup warga yang makin berat di saat terjadinya bencana non alam seperti sekarang.
Untuk itu, Pemkab Muba memutuskan untuk menggratiskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan RI 900 VA dan S2 900 VA selama tiga bulan yaitu Mei, Juni dan Juli 2020.
“Semua kegiatan terbatas akibat dampak pandemi COVID-19. Kegiatan ekonomi sedikit banyak terganggu. Kita gratiskan tagihan rekening listrik MEP sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19,” ujar Dodi, Minggu (10/05).
Terlepas dari kewajiban melayani warga yang diembannya, Dodi berharap kepada seluruh warga Muba patuh pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang berkaku.
“Tetap jaga kesehatan, lakukan physical distancing atau jaga jarak minimal 1 meter. Keluar rumah wajib pakai masker, dan sering cuci tangan pakai sabun. Khusus bagi warga Musi Banyuasin yang merantau di luar kabupaten, tunda dulu mudiknya tahun ini. Mari kita bersatu lawan Corona, mari bersatu menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga kita sebagai kewajiban kita untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Bumi Serasan Sekate yang kita cintai ini,” kata Dodi.
Sementara itu, Direktur PT MEP Humaidi Rozali telah mengeluarkan surat edaran per tanggal 1 Mei 2020 kepada seluruh pelanggan MEP. Menurutnya, pada tahap awal ini ada 45.931 pelanggan listrik MEP golongan RI 900 VA dan S2 900 VA yang dibebaskan dari tagihan bulan Mei dan Juni 2020.
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dan siap membantu Pemkab Muba untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Musi Banyuasin,” tuturnya.
Meski membebaskan tagihan bulan Mei dam Juni serta Juli 2020, namun Humaidi tetap mengharuskan pelanggan membayar tagihan April maupun tunggakan sebelumnya.
“Terkait dengan tagihan tunggakan pada bulan sebelumnya, masyarakat masih diwajibkan untuk membayar. Ini semua kita lakukan demi peningkatan pelayanan dan merupakan kewajiban masyarakat yang juga harus dipenuhi,” tukasnya. (ije)

















