KAYUAGUNG, fornews.co – Mendekam di penjara selama dua tahun tak membuat Raden, warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) jera. Pasalnya, dua bulan pasca keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja ia kembali berulah.
Raden tertangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI membawa ratusan butir narkotika jenis ekstasi di Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Minggu (12/01) dini hari. Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasatresnarkoba Polres OKI, Iptu Agung mengungkapkan, tersangka diamankan saat bersama beberapa orang rekannya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan bungkus plastik bening yang berisi 890 butir ekstasi berwarna merah muda, satu bilah senjata tajam serta dua buah handphone.
“Tersangka hanya menyebutkan inisial temannya, dia juga tidak menyebutkan di mana rumah rekannya tersebut jadi perlu kami dalami lagi ke mana larinya dua orang tersebut,” kata Kapolres saat press release di Mapolres OKI, Kamis (16/01).
Selain itu, lanjut Donni, pihaknya juga masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan ratusan butir ekstasi ini. “Tersangka hanya mengungkapkan inisial, belum terbuka,” ujarnya.
Masih kata Donni, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau denda Rp8 miliar. “Karena dari tersangka juga ditemukan senjata tajam dikenakan juga pada 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, kepada wartawan tersangka Raden mengaku hanya kebetulan berada di TKP saat penggerbekan. “Saya ke situ dengan kawan, bukan saya yang bawa (ekstasi), pas di sana ada penggerebekan. Baru itulah saya ke sana, waktu itu mau pulang karena malam diajak kawan mampir ke sana,” ujarnya.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut bukan dia yang membawa meskipun berdasarkan hasil tes yang dilakukan kepolisian tersangka positif menggunakan narkoba. (rif)