JAKARTA, fornews.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan pemberhentian Wahyu tersebut disampaikan dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP Jakarta, Kamis (16/01).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU Republik Indonesia, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Prof. Muhammad saat membacakan putusan DKPP.
DKPP juga memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut yakni memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU. Sementara Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Presiden Republik Indoneisa untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Muhammad.
Adapun yang menjadi pertimbangan DKPP memberhentikan Wahyu adalah karena dia terbukti melakukan komunikasi aktif dengan anggota Parpol Agustiani Tio Fridelina. Komunikasi dengan Tio karena ada kedekatan pribadi. Teradu mengakui Tio sebagai senior dan telah diangkat sebagai saudara.
“Teradu juga menerangkan komunikasi tatap muka dengan kader parpol, beberapa kali dilakukan di kantor KPU dan di luar kantor KPU. Komunikasi terkait PAW anggota DPR Dapil Sumatra Selatan 1,” terang anggota majelis Ida Budhiati.
Selaku anggota KPU RI, teradu seharusnya jadi contoh dan teladan sebagai penyelenggara Pemilu untuk menunjukkan sikap mandiri, kredibel dan integritas. Tindakan teradu yang aktif berkomunikasi dengan pihak Parpol meruntuhkan sikap mandiri, integritas dan kredibilitasnya sebagai anggota KPU. Tindakan tersebut selain melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu juga melanggar Peraturan KPU, yang melarang anggota KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan pertemuan dengan pihak partai politik di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 8A dan pasar 15 PDK nomor 2 tahun 2017, tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tutur Ida.
Selain Muhammad dan Ida, sidang DKPP juga menghadirkan Prof. Teguh Prasetyo sebagai anggota majelis. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. (ari)