
PALEMBANG-Munculnya dugaan telah mengabaikan analisa dampak lalu lintas (Andalalin), Komisi IV DPRD Sumsel akan memanggil pengembang pembangunan Hotel Rajawali dan Palembang Indah Mall (PIM).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana menyatakan, dari hasil rapat bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, serta Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) Provinsi serta Kota Palembang, Selasa (11/10), maka pihaknya akan memanggil pengembang pembangunan Hotel Rajawali dan PIM.
Alasan pemanggilan tersebut, karena mereka menduga ada pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan Hotel Rajawali. Awalnya, hotel itu hanya ada izin membangun empat lantai, dan belakangan 6menjadi tujuh lantai. Ini mengkhawatirkan, mengingat kondisi daerah sekitar pemukiman, bila terjadi sesuai akan terkena masyarakat.
“Apa tahan pondasi empat lantai jadi tujuh. Lalu dari analisa dampak lingkungan yang ada untuk empat lantai, bukan tujuh. Belum lagi analisa lalu lintas yang juga tidak ada. Ini bahaya karena akan ramai,” tegasnya, usai rapat bersama dengan BLH dan Dishubkominfo, Selasa (11/10).
Politisi PDIP ini melanjutkan, belum lagi persoalan di PIM, yang hingga saat ini belum ada amdalnya. Padahal, bangunan tersebut sudah cukup lama. Dari situlah, pengembang PIM juga akan dipanggil berbarengan. “Kalau membaca undang-undangnya, ternyata masih banyak bangunan-bangunan seperti mal, ruko-ruko di Palembang yang mengabaikan analisa dampak lalu lintas ini,” tukasnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Herpanto menuturkan, bahwasanya memang di Kota Palembang banyak bangunan, hotel yang tidak memenuhi standar dan aturan yang ada. Seharusnya ini tidak terjadi apa lagi mengingat ke depan kendaraan akan lebih terbuka masuk Palembang. “Selesainya jalan tol, selesainya LRT, dan pembangunan pesat membuat kendaraan akan keluar masuk Palembang dengan leluasa. Bila aturan tidak ditegakkan bisa membuat lalu lintas di Kota Palembang akan lumpuh,” tandasnya. (tul)

















