SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba memberi deadline ke pada PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan dengan masyarakat Desa Setia Jaya, Sungai Dua, Kertayu, dan Sukalali, Kecamatan Sungai Keruh.
Deadline tersebut disampaikan Asisten I Setda Muba, H Rusli, SP, MM saat rapat bersama pihak PT SMS, lantaran merasa geram atas sikap dari perusahaan tersebut. Menurut Rusli, kajian yang dilakukan perusahan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan tuntutan masyarakat.
“Kami berikan waktu 15 hari kedepan untuk menyelesaikan permasalahan ini, kalau tidak kami yang akan mengambil keputusan,” tegasnya, dihadapan manajemen PT SMS, saat rapat bersama, Selasa(10/07).
Rusli menyatakan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Bupati Muba agar menginstruksikan Dinas Perkebunan (Disbun) memberi sanksi pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT SMS.
“Karena sudah melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 98 tahun 2013. Padahal, kesepakatan tuntutan ganti rugi lahan masyarakat ini untuk membangun ekonomi produktif masyarakat berupa peternakan sapi/kambing, tapi masih belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Namun, Rusli tetap mengimbau, agar masyarakat untuk bersabar dan jangan mengambil keputusan sendiri sebelum tanggal 25 Juli, karena perusahaan memberi jawaban terhadap ganti rugi lahan milik mereka.
Sekretaris Camat Sungai Keruh, Andi Suharto SSTP MSi menambahkan, pihak perusahaan agar lebih serius menyelesaikan tuntutan masyarakat yang telah disepakati agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. “kami terus mengimbau agar warga tetap bersabar jangan sampai menguasai kembali lahannya yang di kelola perusahaan,” timpalnya.
Menanggapi deadline tersebut, pimpinan unit PT Sawit Mas Sejahtera, Piter menyampaikan, pihaknya sangat ingin segera menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak sampai berlarut-larut dan tidak menimbulkan konfik. “Saya minta bapak-bapak semua berikan waktu untuk menyampaikan ke manajemen,” katanya. (tul)

















