
SEKAYU, fornews.co – Acep Sagita (18), warga Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan oleh anggota Polsek Plakat Tinggi, karena diduga mencuri di dalam rumah warga Pujiono, warga sekitar.
Informasi yang dihimpun, dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak pintu bagian belakang dengan cara dicongkel. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung menguras hartanya mengambil uang kurang lebih Rp14 juta, dalam lemari. Kemudian dua unit laptop merk Acer, satu buah hp nokia, dua buah smartphone.
“Anggota kita (Polsek Plakat Tinggi) menangkap Acep Sagita, pelaku pencurian dengan korban Pujiono, berdasarkan laporan korban, yakni, LP/B-14/VI/2017/SS/Res Muba/Sek Plakat Tinggi, 26 Juni 2017,” ujar Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIK, Senin (03/07).
Lanjut Rahmat, guna penyedikan anggotanya, tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Plakat Tinggi. “Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Plakat Tinggi, guna penyidikan lebih lanjut. Serta pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tukasnya (cak)

















