
PALEMBANG, fornews.co-Keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Palembang, Aipda Mardiansyah (39), mantan Katimsus Satres Narkoba Polresta Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Demikian itu perdengarkan di peraidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Selasa (07/03). Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 niliar dengan subsider enam bulan kurungan.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Rini Purnawati, sembari disampaikan, kalau hukuman penjara terdakwa dikurangi masa penahanan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Makim Wisnu Wicaksono SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan. “Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa,” tandasnya. (bay) (https://fornews.co/news/ini-curahan-hati-terdakwa-narkoba-aipda-mardiansyah/)

















