PALEMBANG, fornews.co – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, terkait kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MH menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku – buku, atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 15 tentang tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Mansur dan terdakwa Yudi Herzandi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ujar dia, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025).
Hakim Fauzi Isra melanjutkan, bahwa selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda masing – masing Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menuntut masing-masing 2 tahun penjara terhadap terdakwa Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, terhadap kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, pada Senin (11/8/2025) lalu.
JPU menyebut, kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.
Terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor. (aha)

















