SEKAYU, fornews.co – Maraknya aktivitas penambangan sumur minyak ilegal di kawasan Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Berangkat dari persoalan itu, Polres Muba dan Pemkab Muba menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di Aula H Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (09/04), dengan agenda membahas standar operasional prosedur keselamatan kerja tambang ilegal di wilayah hukum Polres Muba.
Plt Asisten II Setda Muba Erdiansyah mengatakan, untuk keselamatan masyarakat yang melakukan penambangan sumur minyak ilegal harus dilegalkan terlebih dulu. Hal itu dilakukan dengan cara bekerjasama antara Pertamina, BUMD PT Petro Muba dengan memberdayakan masyarakat sekitarnya.
“Tentu untuk melegalkan ini kita harus meminta izin dari pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan tentang pertambangan Migas,” kata Erdiansyah.
Munculnya kegiatan penambangan ilegal ini sendiri, menurut Erdiansyah, lantaran menurunnya nilai jual karet dan sawit yang merupkan komoditas utama masyarakat Muba.
“Untuk itu kita telah melakukan upaya dalam mengangkat harga nilai jual salah satu komoditas ini, dengan melakukan pelelangan karet yang dikelola setiap desa dan kelurahan. Melalui cara ini kita harapkan dapat mengurangi masyarakat pengelola sumur ilegal dan kembali bertani karet,” paparnya.
Selain itu, program yang dilakukan oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Beni Hernedi melalui replanting sawit dan karet, serta untuk mengontrol hilirisasi karet tersebut Pemkab Muba akan menerapkan aspal karet dalam pengaspalan jalan wilayah Musi Banyuasin. Lewat program itu, diharapkan dapat mendongkrak harga karet dan sawit di Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwati mengungkapkan, diselenggarakannya FGD itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penambangan sumur minyak ilegal, dan berharap ke depan tidak terjadi kecelakaan dari penambangan liar itu.
“Kami di sini hanya menjembatani bagaimana aktivitas pengelolaan sumur minyak secara ilegal oleh masyarakat tidak ada korban jiwa,” kata Andes seraya menambahkan, jika FGD akan dilanjutkan pada tanggal 26 April 2018 agar masyarakat benar-benar menyadari keamanan dan risiko aktivitas penambangan.
Sementara Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel Aryansyah MT mengungkapkan, upaya untuk menjembatani pengelolaan sumur minyak ilegal terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel dan dibantu Pemkab Muba. Namun menurutnya, semuanya membutuhkan proses dan tahapan yang memakan waktu, karena kewenangan penambangan migas ada di pemerintah pusat. “Bantu kami dalam proses ini,” tutur dia.
FGD ini juga dihadiri Ketua DPRD Muba Abusrai Burhan, Kepala Kesbangpol Muba Soleh Naim, para camat dan tokoh masyarakat, serta mahasiswa dalam Kabupaten Muba.(bas)

















