KAYUAGUNG, fornews.co – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengamankan seorang warga yang memiliki senjata api rakitan (senpira), Kamis (23/04). Dia adalah Bambang, warga Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI yang diamankan oleh anggota Polsek Cengal.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka terpaksa diamankan oleh polisi atas laporan terkait arogansinya dalam kepemilikan senjata api rakitan. Dengan senjata yang dia pegang, Bambang mencoba melakukan pengancaman terhadap warga lainnya.
Diceritakannya, kejadian tersebut bermula pada 13 April 2020 lalu, di mana saat itu di areal perkebunan akasia milik PT Bumi Mekar Hijau (BMH) distrik Sungai Serdang, Desa Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal tersangka ini melakukan pengancaman terhadap korban EM (43) yang merupakan salah seorang karyawan PT BMH.
“Kejadian itu bermula saat korban sedang berada di areal PT BMH guna mengecek lahan tiba-tiba datanglah tersangka menemuinya dan langsung memintah kepada korban yang sebagai pengawas lapangan untuk segera melakukan penanaman bibit akasia dilokasi yg saat ini sedang dibersihkan oleh tersangka,” kata Iryansyah, Jumat (24/04).
Namun menurut korban lokasi tersebut belum layak untuk ditanami karena masih banyak rumput serta penyemprotan racunnya belum selesai. Akan tetapi tersangk tidak menerima dan terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban.
“Sesaat kemudian tersangka mengambil senjata api rakitan miliknya di dalam laci perahu ketek lalu diacungkan dan ditembakkan sebanyak satu kali kearah korban namun tidak mengenai korban lalu setelah tsk pergi dengan mengendarai perahu ketek miliknya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengal,” ungkapnya.
Usai kejadian tepatnya pada Kamis kemarin, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polsek Cengal ketika sedang beristirahat di dalam pondok miliknya lalu kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Cengal. (rif)

















