KAYUAGUNG, fornews.co – Tamran alias Tanggut (50), pelaku penembakan terhadap DO (30), di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres OKI usai sempat melarikan diri.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, Senin (02/11) mengungkapkan, pelaku menyerahkan diri pada Jumat (23/10) lalu.
Dijelaskan AKP Sapta, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motif pelaku nekat menembak korban menggunakan senjata api rakitan (senpira) lantaran tersinggung atas ucapan korban yang saat kejadian akan menebus jam tangan yang digadaikan korban kepada tersangka.
Lebih lanjut, kata AKP Sapta, korban berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan medis di RSMH Palembang. “Korban selamat. Sementara tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara,” tegas Kasat, Senin (02/11).
Dia menuturkan, aksi penembakan tersebut terjadi pada 20 Oktober 2020 lalu. Pelaku menembakkan senjatanya ke arah korban dan mengenai bagian bahwa ketiak korban.
“(Setelah) terkena tembakan, saat itu korban sempat melarikan diri hingga akhirnya tersungkur ke tanah. Setelah itu, korban dibawa ke RS Muhammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya seraya menambahkan usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. (rif)