JAKARTA, fornews.co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11). Pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurutnya Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan protokol kesehatan sebelum terselenggaranya Pilkades.
“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol COVID-19 sampai dengan 9 Desember. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas,” ujarnya.
Mendagri akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan Prokes pada saat melaksanakan Pilkades. Mendagri mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. Apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan Prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.
“Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan COVID-19 sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap COVID-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi COVID-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari COVID-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial-ekonominya,” katanya.
Pelaksanaan Pilkades pasti akan ada konsekuensinya, terutama dalam hal anggaran. Terkait anggaran, Mendagri berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa sehingga terselenggaranya Pilkades aman COVID-19.
“Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada COVID-19, kita harapkan dana APBD untuk Pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Perlindungan COVID-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa. Untuk itulah maka kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT,” tuturnya.
Mendagri juga mengajak Kemenkeu, Kemenkes, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), BNPB, Satuan Tugas COVID-19, pemimpin tingkat II Bupati/Wali Kota, dan stakeholder terkait lainnya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkades. Misalkan, dengan membentuk Komite Pengawasan untuk pelaksanaan Pilkades.
“Kita juga memohon kepada para kepala daerah juga bisa membentuk komite tadi, komite pengawas di tingkat kecamatan yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota. Kemudian melibatkan Forkopimcam di samping Forkopimda, para Kapolres, Dandim, kejaksaan untuk di tingkat kabupaten menjadi bagian dari komisi penyelenggaraan,” tukasnya. (ads/ije)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

















