PALEMBANG, fornews.co – Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Travel Abu Tours, sesuai laporan para calon jamaah umrah ke Polda Sumsel, kini sudah masuk babak baru. Penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mulai mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi korban.
Kasubdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Suwandi Prihantoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi korban terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba cs.
Menurutnya, pihaknya saat ini menerima satu aduan yang tercatat dalam dua laporan polisi. Sedangkan untuk korban lainnnya tidak perlu untuk membuat laporan polisi lagi, namun tetap diperiksa untuk melengkapi berkas barang bukti serta berita acara pemeriksaan.
“Perkara dan terlapornya sama, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan terlapor Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah dan kawan-kawan,” katanya, Selasa (13/02/2018).
Dikatakannya, hingga Selasa sore, pihaknya telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi korban terkait perkara tersebut. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas administrasi agar bisa secepatnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap terlapor.
“Terlapornya ini banyak, bukan hanya direktur utamanya saja, namun juga siapa pun yang bertanggung jawab dan ikut andil dalam gagal berangkatnya ribuan calon jamaah umrah ini. Masih kami selidiki siapa saja yang nanti ditetapkan sebagai tersangka, yang pasti bosnya kami kejar,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, dia mengimbau agar mendatangi posko-posko pengaduan yang telah disiapkan Polda. Seperti di setiap satuan dan Polres yang ada di Sumsel, mengingat jumlah calon jamaah yang gagal berangkat mencapai angka 7.000 orang lebih.
“Kalaupun mau melapor ke Kemenag pun silahkan. Nanti kami pun akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk mengumpulkan data-data korban selengkap-lengkapnya,” ujarnya.
Pun saat ini telah banyak calon jamaah umrah yang melapor ke kepolisian, Suwandi mengatakan mereka tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan ke kantor cabang Abu Tours di kawasan Pakjo, di Jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan IB I, Palembang, yang diduga saat ini sudah kosong melompong.
“Kami harus tangkap tersangkanya dulu, baru memeriksa kantornya. Tapi, kami akan segera membekukan rekening mana saja yang menjadi tujuan transfer para calon jamaah Abu Tours untuk menghentikan langkah para tersangka,” tegasnya pula.
Sementara, Riduan, kuasa hukum dari 21 korban Abu Tours yang melapor pada Senin (12/02/2018) mengungkapkan, jika dirinya juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel.
“Saya mewakili rombongan korban sebanyak 21 orang. Sementara 20 lebih lainnya itu rombongan lainnya. Para klien saya sudah diperiksa sebagian dan memberikan barang bukti yang cukup pada penyidik,” tandasnya. (bas)

















