PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba 2021, Dodi Reza Alex menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Hal tersebut diungkapkan Terdakwa Dodi Reza, saat membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) pribadi pada sidang secara online, yang diketahui Majelis Hakim Yoserizal SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (23/6/2022).
Terdakwa Dodi Reza Alex mengatakan, sangat terkejut dan sedih atas tuntutan yang menuntutnya untuk dihukum pidana penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dan uang pengganti Rp 2,9 milyar serta dicabutnya hak politik selama 5 tahun.
“Ini adalah sangat berat yang saya rasakan. Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan
dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” kata Dodi.
Eks Bupati Muba ini melanjutkan, merasa sangat keberatan atas dakwaan yang menuduhkan bahwa dia turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari Dinas PUPR Muba. Terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK yang dia nilai sangat tidak mendasar.
“Saya menyanggah tuduhan telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba, yang pada kenyataannya berdasarkan beberapa keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP tidak ada satupun yang mengatakan bahwa saya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan,” ujar dia.
Dodi menyampaikan, dalam fakta persidangan mengungkapkan ketika para kontraktor dibawa Herman Mayori selaku Kadis PUPR untuk diperkenalkan kepada dia dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori.
“Apakah ini bukan petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?,” ungkapnya
Kemudian, Dodi mengatakan, terhadap beberapa tuduhan penuntut umum KPK RI mengenai tuduhan menerima beberapa jatah fee, dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK, itu adalah tidak benar. Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Muba yang diterimanya secara melawan hukum.
“Demi Allah, tuduhan itu tidak benar! Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram,” kata dia.
Dodi Reza kembali meyakinkan, bahwa uang Rp1,5 miliar tersebut merupakan uang titipan ibunya, untuk membayar jasa pengacara karena ayahnya saat itu sedang dilanda musibah.
Atas semua dasar tersebut, Terdakwa Dodi Reza dengan meminta agar Majelis Hakim dalam perkara ini dapat diputus dengan rasa keadilan, tanpa menzaliminya dan membebaskan tindak pidana dugaan korupsi yang menjeratnya ini.
Setelah Terdakwa Dodi Reza menyampaikan pledoi secara pribadi. Berikutnya tim Kuasa Hukum Dodi Reza juga membacakan Nota Pembelaan dihadapan Majelis Hakim sebanyak 600 halaman lebih.
Atas pledoi yang disampaikan Terdakwa Dodi Reza dan tim Kuasa Hukum Dodi Reza, JPU tetap pada tuntutannya semula. (aha)