FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong, saat memberi keterangan pers, di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jumat (1/7/2022). (fornews.co/pssi.prg)

    Shin Tae-yong Inginkan Piala AFF U-19 2022, Ini Lawan yang Harus Dikalahkan Indonesia di Grup A

    Atlet Fornas Sumsel menyempatkan diri melakukan swafoto bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, usai pelepasan atlet di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (30/6/2022). (fornews.co/mushaful imam)

    Penuh Optimistis, Herman Deru Sebut Fornas VI Bakal Jadi Pesta Olahraga Paling Spektakuler

    Pemain Timnas Indonesia U-19 adu cepat dengan pemain Bhayangkara FC pada laga uji coba di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Senin (28/6/2022) malam. (fornews.co/pssi.org)

    Performa Lumayan, Shin Tae-yong Senang walau Timnas U-19 Kalah dari The Guardian

    Ilustrasi logo Piala Dunia U-20. (fornews.co/ist/net)

    Lolos Putaran Final Piala Dunia U-20 di Indonesia, Ini Kata PSSI Soal Jaminan untuk Israel

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong, saat memantau pemain pada TC di Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu. (fornews.co/pssi.org)

    Ini Menu Khusus dari Shin Tae-yong pada TC Pekan Pertama Timnas Indonesia U-19

    Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan, saat memberikan arahan kepada pemain Timnas Indonesia U-19, beberapa waktu lalu. (fornews.co/pssi.org)

    Ini Daftar 30 Pemain Timnas yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Piala AFF U-19

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    GUMUK pasir di Depok, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, memiliki luas bentangan hingga 412,8 hektar menjadi objek penelitian bagi kalangan akademisi Eropa. (foto fornews.co/adam)

    Raja Yogya akan Kembalikan Tanah Rampasan Masa Jepang kepada Masyarakat Parangtritis

    Suasana sidang tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan, Jumat (1/7/2022), yang diciduk Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang dalam operasi pekat, Kamis (30/6/2022) malam. (fornews.co/ist)

    Nah Lho! Lagi Ngamar, Tiga Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan Ini Dibawa Aparat Polrestabes Palembang

    Keluarga korban Ari Putra dan Kuasa Hukum usai melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (29/6/2022) kemarin. (fornews.co/ist)

    Kuasa Hukum Sebut Kematian Tahanan Polres Empat Lawang Ada Keterlibatan Oknum Polisi

    Tiga tersangka begal di Talang Kelapa, yang diringkus Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, saat gelar perkara, Rabu (29/6/2022). (fornews.co/ist)

    Petualangan Komplotan Begal Kejam Berakhir di Tangan Unit Reskrim Polsek Talang Kepala  

    PEMERINTAH Kota Yogya resmi mengeluarkan jam malam berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tertuang dalam Perwal No. 49/2022 tentang Jam Malam Anak. (foto fornews.co/adam)

    Awas! Pemerintah Kota Yogya Berlakukan Jam Malam Anak

    Korban dan kedua pelaku yang didampingi keluarga masing masing, saat mediasi di ruang gelar perkara Restorative Justice Polsek Plaju, Selasa (28/6/2022). (fornews.co/ist)

    Ini Kisah Dua Pencuri Kerangka Motor RK King di Palembang yang Akhirnya Sujud Syukur

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Dodi Reza: Demi Allah, Tuduhan Itu Tidak Benar!

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:25
Terdakwa Dodi Reza Alex saat membacakan pledoi secara online pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muba 2021, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

Terdakwa Dodi Reza Alex saat membacakan pledoi secara online pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muba 2021, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba 2021, Dodi Reza Alex menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Hal tersebut diungkapkan Terdakwa Dodi Reza, saat membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) pribadi pada sidang secara online, yang diketahui Majelis Hakim Yoserizal SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (23/6/2022).

Terdakwa Dodi Reza Alex mengatakan, sangat terkejut dan sedih atas tuntutan yang menuntutnya untuk dihukum pidana penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dan uang pengganti Rp 2,9 milyar serta dicabutnya hak politik selama 5 tahun.

“Ini adalah sangat berat yang saya rasakan. Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan
dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” kata Dodi.

Eks Bupati Muba ini melanjutkan, merasa sangat keberatan atas dakwaan yang menuduhkan bahwa dia turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari Dinas PUPR Muba. Terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK yang dia nilai sangat tidak mendasar.

“Saya menyanggah tuduhan telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba, yang pada kenyataannya berdasarkan beberapa keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP tidak ada satupun yang mengatakan bahwa saya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan,” ujar dia.

Dodi menyampaikan, dalam fakta persidangan mengungkapkan ketika para kontraktor dibawa Herman Mayori selaku Kadis PUPR untuk diperkenalkan kepada dia dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori.

“Apakah ini bukan petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?,” ungkapnya

Kemudian, Dodi mengatakan, terhadap beberapa tuduhan penuntut umum KPK RI mengenai tuduhan menerima beberapa jatah fee, dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK, itu adalah tidak benar. Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Muba yang diterimanya secara melawan hukum.

“Demi Allah, tuduhan itu tidak benar! Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram,” kata dia.

Dodi Reza kembali meyakinkan, bahwa uang Rp1,5 miliar tersebut merupakan uang titipan ibunya, untuk membayar jasa pengacara karena ayahnya saat itu sedang dilanda musibah.

Atas semua dasar tersebut, Terdakwa Dodi Reza dengan meminta agar Majelis Hakim dalam perkara ini dapat diputus dengan rasa keadilan, tanpa menzaliminya dan membebaskan tindak pidana dugaan korupsi yang menjeratnya ini.

Setelah Terdakwa Dodi Reza menyampaikan pledoi secara pribadi. Berikutnya tim Kuasa Hukum Dodi Reza juga membacakan Nota Pembelaan dihadapan Majelis Hakim sebanyak 600 halaman lebih.

Atas pledoi yang disampaikan Terdakwa Dodi Reza dan tim Kuasa Hukum Dodi Reza, JPU tetap pada tuntutannya semula. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Gugatan Banjir WALHI Sumsel: Pemkot Palembang Dinilai Anggap Remeh Hadirkan Saksi Ahli Tak Layak

Next Post

Juri Lomba Pidato Bung Karno Saring Karya Peserta, Ada dari Driver Ojol Lho!

Next Post
Tim Juri lomba pidato Bung Karno, saat memberi penilaian pada salah satu peserta yang mengirim materi pidatonyo, di sekretariat DPD PDIP Sumsel, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

Juri Lomba Pidato Bung Karno Saring Karya Peserta, Ada dari Driver Ojol Lho!

Suasana sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Muba 2021 dengan agenda pembacaan Pledoi tiga terdakwa di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

Pledoi Herman Mayori: Ada Permintaan Bertahap oleh Sekda yang Haruskan Saya Lakukan Penyimpangan!


No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In