FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    GEOPIX bersama Difabel Pecinta Alam (Difpala), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Perhutani, serta lebih dari 10 organisasi, komunitas, dan instansi pemerintah menggelar kegiatan konservasi hutan di kawasan Gunung Wedon, Kabupaten Malang, pada Ahad, 22 Juni 2026. (foto fornews.co/linksos)

    Bakti Alam Gunung Wedon, Difpala Buktikan Difabel Mampu menjadi Penggerak Konservasi Alam

    LAZISMU DIY resmi diaudit oleh KAP Abdul Hamid & Rekan menggunakan sistem profesional AHR Track disaksikan Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana, ST, M.Kom, Wakil Ketua PWM DIY Membidangi MPI dan Lazismu Prof Dr H Ariswan, M.Si, DEA, Senin (22/6/2026). (foto fornews.co/adam)

    Lazismu DIY Audit 105 Kantor Layanan, Penghimpunan Dana Tembus Rp77 Miliar

    LUKISAN yang dijadikan poster pameran seni rupa bertajuk "Apa Ini Masih Ada?" di Galeri Sanggarbambu, Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta. (gambar sanggarbambu)

    Pameran “Apa Ini masih Ada?” Angkat Tantangan Perupa di Tengah Perubahan Zaman

    BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan secara simbolis menyerahkan mobil ambulans kepada Yayasan Masjid Darul Ikrom, Sambilegi Lor, Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sabtu, 20 Juni 2026. (foto fornews.co/adam)

    BPKH bersama Lazismu DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans Jenazah untuk Yayasan Masjid Darul Ikrom

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

    [OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Dodi Reza: Demi Allah, Tuduhan Itu Tidak Benar!

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:25
A A
Terdakwa Dodi Reza Alex saat membacakan pledoi secara online pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muba 2021, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

Terdakwa Dodi Reza Alex saat membacakan pledoi secara online pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muba 2021, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba 2021, Dodi Reza Alex menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Hal tersebut diungkapkan Terdakwa Dodi Reza, saat membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) pribadi pada sidang secara online, yang diketahui Majelis Hakim Yoserizal SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (23/6/2022).

Terdakwa Dodi Reza Alex mengatakan, sangat terkejut dan sedih atas tuntutan yang menuntutnya untuk dihukum pidana penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dan uang pengganti Rp 2,9 milyar serta dicabutnya hak politik selama 5 tahun.

BacaJuga

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Kriminalisasi 4 Petani Tungkal Jaya Muba

Instruksi Bupati Toha, Seluruh HGU dan Amdal Perusahaan di Kabupaten Muba segera Ditertibkan

Ini 3 Badan Usaha yang Ditunjuk Gubernur Sumsel Kelola 22.381 Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Load More

“Ini adalah sangat berat yang saya rasakan. Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan
dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” kata Dodi.

Eks Bupati Muba ini melanjutkan, merasa sangat keberatan atas dakwaan yang menuduhkan bahwa dia turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari Dinas PUPR Muba. Terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK yang dia nilai sangat tidak mendasar.

“Saya menyanggah tuduhan telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba, yang pada kenyataannya berdasarkan beberapa keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP tidak ada satupun yang mengatakan bahwa saya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan,” ujar dia.

Dodi menyampaikan, dalam fakta persidangan mengungkapkan ketika para kontraktor dibawa Herman Mayori selaku Kadis PUPR untuk diperkenalkan kepada dia dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori.

“Apakah ini bukan petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?,” ungkapnya

Kemudian, Dodi mengatakan, terhadap beberapa tuduhan penuntut umum KPK RI mengenai tuduhan menerima beberapa jatah fee, dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK, itu adalah tidak benar. Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Muba yang diterimanya secara melawan hukum.

“Demi Allah, tuduhan itu tidak benar! Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram,” kata dia.

Dodi Reza kembali meyakinkan, bahwa uang Rp1,5 miliar tersebut merupakan uang titipan ibunya, untuk membayar jasa pengacara karena ayahnya saat itu sedang dilanda musibah.

Atas semua dasar tersebut, Terdakwa Dodi Reza dengan meminta agar Majelis Hakim dalam perkara ini dapat diputus dengan rasa keadilan, tanpa menzaliminya dan membebaskan tindak pidana dugaan korupsi yang menjeratnya ini.

Setelah Terdakwa Dodi Reza menyampaikan pledoi secara pribadi. Berikutnya tim Kuasa Hukum Dodi Reza juga membacakan Nota Pembelaan dihadapan Majelis Hakim sebanyak 600 halaman lebih.

Atas pledoi yang disampaikan Terdakwa Dodi Reza dan tim Kuasa Hukum Dodi Reza, JPU tetap pada tuntutannya semula. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Bupati MubaDinas PUPR MubaDodi Reza Alexfee proyekKabupaten MubaKasus dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gugatan Banjir WALHI Sumsel: Pemkot Palembang Dinilai Anggap Remeh Hadirkan Saksi Ahli Tak Layak

Next Post

Juri Lomba Pidato Bung Karno Saring Karya Peserta, Ada dari Driver Ojol Lho!

GEOPIX bersama Difabel Pecinta Alam (Difpala), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Perhutani, serta lebih dari 10 organisasi, komunitas, dan instansi pemerintah menggelar kegiatan konservasi hutan di kawasan Gunung Wedon, Kabupaten Malang, pada Ahad, 22 Juni 2026. (foto fornews.co/linksos)
Gaya Hidup

Bakti Alam Gunung Wedon, Difpala Buktikan Difabel Mampu menjadi Penggerak Konservasi Alam

Selasa, 23 Juni 2026

MALANG, fornews.co -– Kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab para pegiat lingkungan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang...

Read more
LAZISMU DIY resmi diaudit oleh KAP Abdul Hamid & Rekan menggunakan sistem profesional AHR Track disaksikan Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana, ST, M.Kom, Wakil Ketua PWM DIY Membidangi MPI dan Lazismu Prof Dr H Ariswan, M.Si, DEA, Senin (22/6/2026). (foto fornews.co/adam)

Lazismu DIY Audit 105 Kantor Layanan, Penghimpunan Dana Tembus Rp77 Miliar

Senin, 22 Juni 2026
LUKISAN yang dijadikan poster pameran seni rupa bertajuk "Apa Ini Masih Ada?" di Galeri Sanggarbambu, Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta. (gambar sanggarbambu)

Pameran “Apa Ini masih Ada?” Angkat Tantangan Perupa di Tengah Perubahan Zaman

Senin, 22 Juni 2026
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan secara simbolis menyerahkan mobil ambulans kepada Yayasan Masjid Darul Ikrom, Sambilegi Lor, Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sabtu, 20 Juni 2026. (foto fornews.co/adam)

BPKH bersama Lazismu DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans Jenazah untuk Yayasan Masjid Darul Ikrom

Sabtu, 20 Juni 2026
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

[OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In