PALEMBANG, fornews.co – Palembang tidak serius dan menganggap remeh terhadap gugatan bencana banjir yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada Selasa (21/6/2022) kemarin.
Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dari Tergugat Pemkot Palembang tersebut, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dari konsultan Perencanaan Wilayah dan Kota Palembang.
Kepala Divisi Hukum dan HAM WALHI Sumsel, Yusri Arafat menilai, bahwa saksi ahli sebagai konsultan Perencanaan Wilayah dan Kota Palembang tidak layak menjadi saksi ahli.
“Independensi saksi ahli diragukan, dikarenakan saksi ahli bekerja sebagai konsultan dan dikontrak untuk perencanaan wilayah dan kota oleh Pemerintah kota Palembang,” ujar dia, Rabu (22/6/2022).
Kemudian, ungkap Yusri, keterangan saksi ahli menyimpang dari keahliannya,. Karena dalam keterangannya menjelaskan bencana banjir di kota Palembang pada tanggal 25 Desember 2021 silam merupakan Force Majeure akibat curah hujan tinggi.
“Keahlian saksi ahli ini sebagai Perencanaan Wilayah dan Kota, seharusnya yang menjelaskan hal tersebut saksi ahli dari Kebencanaan,” ungkap dia.
“Pihak Pemerintah Kota Palembang tidak serius dan menganggap remeh sidang Gugatan Banjir di PTUN Palembang ini,” tegas Yusri.
Dalam sidang ini juga, terang Yusri, Majelis Hakim meminta pembuktian dari tergugat agar menghadirkan bukti Perencanaan Anggaran Rencana Tata Ruang kota Palembang, Perencanaan Anggaran Perawatan Tata Ruang kota Palembang, dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kota Palembang, terhitung lima kali sidang pembuktian dari tanggal 26 April 2022 sampai dengan 21 Juni 2022 belum juga berkenan menghadirkan bukti tersebut.
“Pada persidangan hari Selasa (21/2022) kemarin, pihak Pemkot Palembang terkesan molor-molor waktu. Jadwal sidang jam 10.00 WIB, hadir Jam 16.00 WIB, sehingga Majelis Hakim PTUN Palembang dan Penggugat WALHI Sumsel, dengan terpaksa menunggu dengan pertimbangan keterbatasan waktu sidang tinggal tersisa 19 hari lagi, ini tidak mungkin untuk ditunda,” tandas dia. (aha)