JAKARTA, fornews.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI akan memperjuangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) saat sidang pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.
Pernyataan tersebut diutarakan anggota Komisi III DPR dan FPKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menerima DIM yang diserahkan langsung anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Dewan Pers sendiri terus melakukan safari untuk mereformulasi 14 pasal yang ada di RKUHP, kali ini giliran safari ke FPKB.
Cucun mengungkapkan, FPKB perlu bicara dan membuka diri terhadap setiap masukan sebelum RKUHP disahkan.
“Kami terbuka. Ini rumah rakyat, tempat aspirasi dan menampung keluhan. Bukan sekadar mendengar saja tapi juga akan melaporkan ke pembawa aspirasi,” ungkap Cucun, didampingi anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP FPKB: Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.
Setelah menerima dan membaca DIM yang berisi perbaikan 14 pasal bermasalah yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers, Cucun menegaskan, jangan sampai RKUHP terlanjur diputuskan sesuai prosedur, padahal masih bermasalah.
Cucun menyampaikan, bahwa Ketua Umum PKB (Muhaimin Iskandar) sudah berpesan kepada anggota fraksi, khususnya yang di Komisi III, jangan sampai membuat undang-undang yang nantinya menjerat sendiri.
“Tolong yang teliti. Lihat aspek kedepannya seperti apa,” kata Cucun menirukan pesan Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar.
Jangan sampai, kata Cucun, era reformasi yang sudah diperjuangkan, gara-gara RKUHP bermasalah, menjadi ahistoris.
“Pesan ketua umum tegas untuk memelototi materi pada saat masa sidang. Jangan sampai tidak dibahas. Mari cermati hari ke hari dan poin ke poin. Jangan sampai berdebat setelah barang sudah jadi,” kata dia.
Sementara, anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menjelaskan, pada prinsipnya Dewan Pers tidak menolak RKUHP, tetapi jangan sampai ada masalah yang membuat kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers menjadi terancam.
“Padahal salah satu fungsi Dewan Pers adalah menjamin adanya kemerdekaan pers di Indonesia,” jelas dia.
Totok melanjutkan, kehadiran mereka juga merupakan amanat dari konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 asosiasi perusahaan pers dan wartawan profesional. Harapannya DIM Dewan Pers bisa diakomodasi untuk selanjutnya diperjuangkan.
Dalam diskusi itu, FPKB dan Dewan Pers punya kesamaan pandangan, bahwa kemerdekaan pers harus diperjuangkan. Pers, baik media massa dan wartawan, harus dilindungi dalam menjalankan tugas, jangan sampai terjerat oleh aturan seperti RKUHP yang belum sempurna. Apalagi, dalam UUD 45 juga jelas diatur dalam pasal 28 tentang hak untuk menyampaikan pendapat.
Yadi Hendriana melanjutkan, Dewan Pers perlu menyampaikan sejumlah catatan RKUHP yang sudah dibahas detail. Selain bersama konstituen, Dewan Pers juga mendapat dukungan dan titipan perjuangan dari koalisi masyarakat sipil.
Kemudian, Sapto Anggoro menegaskan, secara prinsip Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberikan perbaikan beberapa pasal, terutama 14 pasal bermasalah.
“Karena dalam melakukan pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM tersebut, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, pakar hukum Bivitri Susanti, bahkan mengundang tamu ahli, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro,” tegas pendiri Tirto.id itu.
Usai diskusi dan diwawancarai media, FPKB dan Dewan Pers sepakat bahwa RKUHP ini merupakan karya besar anak bangsa dalam merumuskan KUHP yang memiliki semangat dekolonialisasi. Sampai sekarang KUHP masih merupakan peninggalan penjajahan Belanda.
Kendati begitu, kembali Cucun meneruskan, DPR tetap harus membuka telinga dan mata, jangan sampai tak mendengar aspirasi publik dan jangan sampai ada kesan DPR serta pemerintah berjalan sendiri.
“Apalagi kemerdekaan bicara dan pikiran bisa kena pidana, ini malah setback (langkah mundur),” kata dia, seraya menandaskan, tak menutup kemungkinan akan mengajak Dewan Pers ikut memberikan masukan langsung bila perlu penajaman materi RKUHP dalam rapat-rapat DPR. (aha)