PALEMBANG, fornews.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menegaskan kalau berita acara penyampaian hasil penelitian berkas Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, belum final.
“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa berita acara yang diumumkan KPU belum final. Kami tetap beri masukan, karena masih bisa ada perubahan bilamana ada perubahan dari hasil penelitian Banwaslu baik secara materil dan formil,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi, pada Rapat pleno penyampaian hasil penelitian berkas Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, di Kantor KPU Sumsel, Kamis (18/01).
Junaidi mengingatkan, kepada Paslon Gubernur Sumsel ada kewajiban untuk menyerahkan satu salinan daftar calon kepada Bawaslu. ” Ada dua pasang calon yang belum memberikan dan kami tunggu hingga tanggal 19 Januari. Karena kami juga turut meneliti semua lembar berkas pendaftaran pasangan calon,” pesannya.
Sementara, Ketua KPU Sumsel, Aspahani menyampaikan, berita acara hari ini diberikan secara langsung kepada Paslon Gubernur. Bilamana ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, pihaknya berharap dan mengingatkan yang perlu di perbaiki dutunggu hingga tanggal 20 Januari.
“Sesuai hasil pemeriksaan tes kesehatan yang sudah dituangkan dalam berita acara menyatakan bahwa 4 bapaslon memenuhi syarat. Begitu juga informasi yang kami dapatkan dari 9 kabupaten kota lainnya semua bapaslon kepala daerah lulus pada tahapan tes kesehatan,” katanya.
Meski lulus pada tahapan kesehatan, kata Aspahani, masih ada beberapa catatan dan syarat administrasi yang perlu perbaikan dari bapaslon kepala daerah. Seperti, persoalan cuti kampanye, sesuai PKUP No 4/2017, bahwa surat izin cuti paling lambat satu hati sebelum penetapan, atau tiga hari sebelum masa kampanye.
“Kemudian surat pengunduruan diri yang relevan dari pasangan calon, sesuai aturan dari PKPU bahwa proses pengunduran diri ada satu pernyataan dan sebagainya,” tandasnya. (tul)

















