BATURAJA, fornews.co – Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tidak menampik adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kampanye politik. Kendati demikian, diakui pihaknya sering kesulitan mendapatkan alat bukti terkait hal itu (pelanggaran Pemilu).
Oleh karena itu, seluruh pengawas di lapangan mesti proaktif berkoordinasi dengan tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya dengan Polres OKU. Selain itu, netralitas pejabat negara dalam kampanye juga sangat diperlukan sehingga pelaksanaan demokrasi lima tahun sekali tersebut bisa berjalan dengan baik.
“Ada sanksi pidana bagi ASN atau pejabat negara yang terbukti tidak netral,” tegas Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta saat dibincangi usai rapat koordinasi Sentra Gakkumdu menjelang Pemilu 2019 di Hotel BIL Baturaja, Rabu (27/03) sore.
Anggi mengingatkan, ASN dilarang ikut berkampanye. Termasuk saat hari libur. Kecuali yang bersangkutan mengambil cuti sebagai abdi negara.
Sementara, Kasatreskrim Polres OKU, AKP Alex Andryan SKom yang ikut hadir dalam rapat tersebut sebagai pembicara mengatakan, pihaknya sendiri siap membantu Bawaslu OKU, untuk menyukseskan Pemilu 2019 agar berjalan aman dan tertib. (gus)
















