MARTAPURA, fornews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini tengah fokus melakukan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, saat pilkada pelanggaran netralitas ASN rentan terjadi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Agus Purnawan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan agar ASN di wilayahnya menjaga netralitasnya dalam pilkada 23 September nanti.
“Bawaslu OKU Timur telah mengeluarkan surat imbauan nomor 22/Bawaslu-Prov-SS-12/I/2020 tertanggal 20 Januari 2020 yang isinya mengimbau agar ASN di wilayah Kabupaten OKU Timur menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitasnya dalam pilkada,” ungkap Agus kepada fornews.co, Selasa (21/1). Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu OKU Timur juga meminta Bupati OKU Timur untuk melakukan pengawasan dan menegakkan aturan mengenai netralitas ASN tersebut.
Dalam UU Pilkada, ada beberapa larangan bagi ASN. Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, Pejabat ASN dilarang mengeluarkan keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. ASN yang melanggar larangan tersebut, terancam dipenjara hukuman penjara paling singkat selama 1 (satu) bulan.
Selain itu, ASN dilarang dilibatkan atau terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon. Bahkan, seorang ASN juga dilarang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. “Seperti memasang spanduk pasangan calon di rumahnya, berfoto bersama dengan pasangan calon yang menunjukkan keberpihakan itu juga dilarang. Termasuk menjadi pembiacara dalam pertemuan yang bersifat politik praktis,” pungkas Agus. (ari)