FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    BARANG bukti berupa paralon menjadi bukti jajaran Gakkum Kehutanan Republik Indonesia terhadap Yj WN Tiongkok yang melakukan penyelundupan satwa burung langka melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta. (foto fornews.co/kemenhut)

    WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan

    MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, meninjau Bali Spirit Festival 2026 di Puri Padi & Yoga Barn, Ubud, Gianyar, Bali, Ahad, 19 April 2026). (foto fornews.co/kemenpar)

    Menpar Widiyanti Apresiasi Bali Spirit Festival 2026

    DISKUSI bertajuk “Sinergi dan Refleksi: Membangun Kalimantan Barat yang Berkeadilan melalui Implementasi HAM” di Harris Hotel Pontianak pada akhir Maret, mempertemukan pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi sipil, hingga mahasiswa. (foto fornews.co/komnasham)

    Pendidikan, Lahan, dan Lingkungan menjadi PR Besar Pembangunan Kalbar

    MENKOMDIGI Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Apresiasi Konektivitas Digital di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/pey hs/komdigi)

    Konektivitas Digital harus Diikuti Pemanfaatan Nyata pada Layanan Publik

    SATU alat berat ekskavator yang ditemukan di hutan produksi Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.  (foto fornews.co/gakkum kehutanan)

    Kegiatan Melanggar Hukum Ekspansi Sawit Ilegal, Petugas Sita Ekskavator

    MENTERI Komdigi Meutya Hafid foro bersama sejumlah jurnalis senior dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi intelektual bagi insan pers berpengalaman, Jakarta, Jum’at, 17 April. (foto fornews.co/komdigi)

    Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Terbitkan PMK 34/2025, Menteri Keuangan Atur Barang Bawaan Ekspor dan Impor

PMK 34/2025 diterbitkan atas perubahan PMK 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut

Rabu, 4 Juni 2025 | 16:41
A A
BARANG bawaan penumpang dikeluarkan dari bagasi pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (foto fornews.co/adam)

BARANG bawaan penumpang dikeluarkan dari bagasi pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (foto fornews.co/adam)

JAKARTA, fornews.co — Kelebihan barang pribadi penumpang bernilai di atas FOB 500 USD, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen dengan PPN 12 persen.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025, menyampaikan perubahan aturan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai.

BacaJuga

Pertama di Indonesia, Jogja Terapkan Skema Hotel untuk Embarkasi Haji

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jogja Gelar Media Gathering

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Impor Ilegal Hasil Penindakan Sepanjang Tahun 2025

Load More

Hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.

“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujarnya.

Nirwala menjelaskan, selama ini pemerintah membebaskan bea masuk untuk barang pribadi hingga lebih FOB 500 USD.

Bahkan, barang-barang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Meski begitu, khusus untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi tetap dikenakan PPN 12 persen dan PPh 5 persen.

Adanya aturan yang lebih terstruktur dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang bawaan penumpang.

Menteri Keuangan juga mengatur barang bawaan jemaah haji reguler dan barang hadiah perlombaan atau kompetisi internasional yang diatur dalam PMK 34/2025.

Berikut pokok pengaturan penting PMK 34/2025:

1. Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.
2. Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
3. Pengaturan mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.
4. Pengaturan ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
5. Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.
6. Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
7. Penegasan wewenang Pejabat Bea dan Cukai.
8. Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
9. Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
10. Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
11. Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
12. Mekanisme pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. sebelum berlaku nya PMK 34/2025.

“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai kebijakan ekonomi nasional dan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tutup Nirwala.

Editor: A.S. Adam
Copyright © Fornews.co 2016-2025. All rights reserved.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Bea CukaiPajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Persiapan Popnas 2025 dan Kejurnas Junior, FPTI Sumsel Jaring Atlet Panjat dari Pengcab dan Pengkot

Next Post

Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Senilai 16,08 Miliar

CEO KGI, Upi Asmaradana saat berbicara pada Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026, yang dihelat di Auditorium UIN Raden Fatah Jakabaring, Palembang, Senin (20/4/2026). (fornews.co/foto: ist)
Ekonomi Bisnis

Forum Ekonomi Syariah Sumatera 2026: Dorong Penguatan Ekosistem yang Inklusif dan Berkelanjutan dari Palembang

Senin, 20 April 2026

PALEMBANG, fornews.co - Sumatera disebut punya potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah. Potensi itu berupa dominasi penduduk Muslim, kekuatan sektor...

Read more
BARANG bukti berupa paralon menjadi bukti jajaran Gakkum Kehutanan Republik Indonesia terhadap Yj WN Tiongkok yang melakukan penyelundupan satwa burung langka melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta. (foto fornews.co/kemenhut)

WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan

Senin, 20 April 2026
MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, meninjau Bali Spirit Festival 2026 di Puri Padi & Yoga Barn, Ubud, Gianyar, Bali, Ahad, 19 April 2026). (foto fornews.co/kemenpar)

Menpar Widiyanti Apresiasi Bali Spirit Festival 2026

Senin, 20 April 2026
RAPAT Koordinasi dan Sinkronisasi terkait Kebijakan Masa Transisi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 16 April 2026. (foto fornews.co/kemenko polkam)

Kebocoran Data, Pemerintah Berupaya Menutup Celah Regulasi yang Tertunda

Senin, 20 April 2026
DISKUSI bertajuk “Sinergi dan Refleksi: Membangun Kalimantan Barat yang Berkeadilan melalui Implementasi HAM” di Harris Hotel Pontianak pada akhir Maret, mempertemukan pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi sipil, hingga mahasiswa. (foto fornews.co/komnasham)

Pendidikan, Lahan, dan Lingkungan menjadi PR Besar Pembangunan Kalbar

Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In