JAKARTA, fornews.co — Kelebihan barang pribadi penumpang bernilai di atas FOB 500 USD, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen dengan PPN 12 persen.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025, menyampaikan perubahan aturan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai.
Hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.
“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujarnya.
Nirwala menjelaskan, selama ini pemerintah membebaskan bea masuk untuk barang pribadi hingga lebih FOB 500 USD.
Bahkan, barang-barang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Meski begitu, khusus untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi tetap dikenakan PPN 12 persen dan PPh 5 persen.
Adanya aturan yang lebih terstruktur dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang bawaan penumpang.
Menteri Keuangan juga mengatur barang bawaan jemaah haji reguler dan barang hadiah perlombaan atau kompetisi internasional yang diatur dalam PMK 34/2025.
Berikut pokok pengaturan penting PMK 34/2025:
1. Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.
2. Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
3. Pengaturan mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.
4. Pengaturan ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
5. Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.
6. Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
7. Penegasan wewenang Pejabat Bea dan Cukai.
8. Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
9. Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
10. Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
11. Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
12. Mekanisme pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. sebelum berlaku nya PMK 34/2025.
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai kebijakan ekonomi nasional dan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tutup Nirwala.

















