PALEMBANG, Fornews.co – Medi Saputra, 22, Warga Jalan KH Azhari, Lorong Jambe, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, kini ditangkap oleh tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasalnya, Medi telah melakukan aksi begal di Bawah Jembatan Ampera pada 10 Juli 2019 lalu bersama dua rekannya yakni Angga yang lebih dulu ditangkap dan Junaidi yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO.
Kanit Tekab 134 Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin mengatakan tersangka Medi ini ditangkap pada Minggu dini hari (17/05). Dimana, berawal dari penyelidikan dan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Tersangka ini terlihat di depan lorong rumahnya dan tim pun langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka ini telah melakukan aksi begalnya sebanyak sembilan kali bersama rekannya. Empat kali aksi tersebut diantaranya dilakukan di atas Jembatan Ampera. Akibat aksi tersebut, tersangka kini dijerat dengan pasal 356 KUHP mengenai tindakan pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kini tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Medi mengakui perbuatannya tersebut telah dilakukannya sebanyak sembilan kali bersama rekannya. Untuk lokasinya, ia mengaku tidak menentu namun salah satunya di sekitara Jembatan Ampera.
“Barang hasil ini kami jual dan kami bagi rata pak,” singkatnya. (mg1)
















