PALEMBANG, Fornews.co – Berdalih sakit hati lantaran tak suka dipeluk pasangan yang baru dikenalnya, Diana Safitri (24), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, nekad melakukan pembegalan motor pasangan, Dedi Setiawan (28), yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Diana yang berstatus janda beranak dua itu tidak sendirian. Namun mengajak rekannya, A (buron) dan Sajiman (20), juga warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, resedivis yang pernah mendekam di sel tahanan Pakjo Palembang tahun 2016 kasus pengeroyokan.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Mayestika Hidayat, didampingi Kanit Reskrim Ipda Irawan Sidiq menerangkan, kedua tersangka ditangkap petugas buser Polsek SU I, saat kedua berada kediamannya masing-masing, Minggu (04/11). “Benar pelaku sudah ditangkap. pelakunya ada 3 orang, kita berhasil mengamankan tersangka SJ dan DS. Mereka melakukan aksi begal,” terangnya, saat mengelar perkara dan barang bukti di halaman Polsek SU I Palembang, Senin (05/11).
Mayestika memaparkan, pembegalan motor Honda Revo BG 4599 UD milik korban Dedi itu, bermula ketika tersangka Diana mengajak kenalan Facebook-nya untuk bertemu di di depan sekolah Sampurna, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Kecamatan SU I, Rabu (31/11) sekitar pukul 21.00WIB.
“Modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara berkenalan dengan korbannya melalui media sosial Facebook. Setelah berkenalan, tersangka DN pun mengajak ketemuan korbannya untuk bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” paparnya.
Setelah ditiba di TKP, tersangka Diana menyuruh korban untuk berhenti, kemudian tersangka Diana menelpon rekannya. Tak lama berselang, datang dua laki-laki yang langsung menodongkan senjata tajam (sajam) kearah leher korban. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korbannya. “Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka berinisial A, yang buron dan identitas sudah kita kantongi,” ungkap Mayestika.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, sisa uang tunai hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp342.000 dan satu lembar STNK sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek SU 1 Palembang. “Atas ulahnya kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun pidana,” tegasnya.
Saat ditemui di polsek SU I Palembang, tersangka Diana mengaku sakit hati dengan korban Dedi, hingga dirinya melancarkan aksinya tersebut. “Saya sakit Pak, karena dia (Dedi) memeluk saya saat kami bertemu pertama kali di Kambang Iwak (KI), ” ungkapnya, Senin (05/11).
Tersangka Diana mengatakan bahwa sudah berkenalan dengan korban Dedi sejak satu bulan terakhir melalui medsos Facebook. Sementara, Facebook itu milik teman tersangka yang nama akunnya Seila Sera, yang berada di Lampung.
“Saya sudah bertemu tiga kali pak. Pertama di KI dia memeluk saya, yang keduanya kami jalan dan dia berjanji mau kasih uang sama saya sebesar Rp90.000, tapi tidak dikasih dan ketiganya saya melakukan aksi ini bersama dengan dua teman saya,” kilahnya.
Sementara, tersangka Sajiman mengaku, awalnya hendak berjualan di Pasar Induk Jakabaring. Namun ditelpon oleh A untuk meminta tolong untuk melakukan aksi begal. “Awalnya tidak tidak mau, tapi dia memaksa dan kami sudah kenal lama jadi saya mau Pak,” katanya, seraya menambahkan, saat melakukan aksi, dirinya berperan menodongkan sajam keleher korban. (irs)

















