
BATURAJA, fornews.co – Proyek pembangunan RS Antonio dan Auto 2000 terpaksa dihentikan karena tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Andalalin). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Amenilson, saat dikonfirmasi Rabu (01/03).
Dikatakan Amenilson, setiap pembangunan sebuah bangunan di Indonesia harus memiliki izin Andalalin. Di mana menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Peraturan Dampang Lalulintas, di depan bangunan yang dapat menyebabkan kemacetan.
“Saat ini izin tersebut harus dilihat klasifikasinya. Jika bangunan tersebut berdiri bersebelahan dengan jalan milik negara, maka izinnya harus dari kementerian. Begitu pula sebaliknya, jika di jalan provinsi yang mengeluarkan izin Andalalinnya itu gubernur, di kabupaten yang mengeluarkan izinnya itu Bupati,” terang Amenilson.
Menurut dia, pihaknya sudah menyurati pihak Antonio dan Auto 2000 terkait izin Andalalin tersebut mengacu pada peraturan, agar pihak antonio dan auto 2000 untuk menghentikan seluruh aktifitas pembangunan sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh gubernur.
“Tim dari provinsi juga nantinya akan melibatkan forum lalulintas Kabuparen OKU, yang didalamnya ada Dishub, Sat Lantas, Dinas PRKP dan lain-lain,” lanjutnya, sembari menegaskan, ke depan setiap perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus terlebih dahulu membuat izin Andalalin baru bisa membuat IMB dan Amdal.
Sementara itu, pihak dari rumah sakit Antonio Baturaja, belum bisa memberikan konfirmasi terkait distopnya pembangunan RS Antonio di jalan lintas sumatera. “Direktur dan Humasnya sedang di Lampung. Saya hanya suster pengganti dan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan statment,” pungkas Adelin, Suster pengganti Humas Rumah Sakit Antonio. (wil)

















