
JAKARTA-Ternyata, belum diserahkannya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ke DPR RI, lantaran berkas tersebut masih tersusun rapi di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
“Persoalannya hanya kesibukan Presiden. Jadi Ampres (Amanat Presiden) itu sudah ada di meja Presiden, mudah-mudahan nanti setelah beliau kembali hari ini dari daerah Ampresnya bisa segera ditanda tangani,” kata Pramono kepada wartawan, di ruang kerjanya Gedung III lantai 2 Kemensetneg, Jakarta, Rabu (19/10) siang.
Pramono menyatakan, tidak ada persoalan apa-apa terkait belum diserahkannya RUU Pemilu ke DPR-RI. Persoalannya hanya karena kesibukan Presiden yang luar biasa, karena sejak hari Jumat melakukan kunjungan kerja ke daerah dan baru kembali pada Rabu (19/10). “Jadi waktu yang cukup lama inilah yang kemudian banyak surat-surat atau dokumen yang menumpuk di meja Presiden,” jelasnya, seperti di kutib seskab.go.id.
Terkait materi RUU Pemilu, Pramono menerangkan, berkaitan dengan parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu, dan sebagainya, merupakan domain DPR, bukan domain di pemerintah. Pemerintah tidak bisa serta merta mendikte meminta kepada DPR untuk menyetujui hal tersebut.
“Karena mereka yang menjadi para pelaku, mereka yang menjalankan, mereka yang secara langsung akan menggunakan itu, maka mengenai sistem, mengenai parliamentary threshold, electoral threshold, dan sebagainya ini menjadi domain sepenuhnya di DPR. Silakan fraksi-fraksi atau partai-partai politik mendiskusikan dan memutuskan itu,” terangnya.
Namun, diakui Pramono, karena RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, artinya pemerintah harus menawarkan konsep parliamentary seperti apa, electoral seperti apa. Hanya saja Seskab enggan menyebutkan konsep dimaksud. “Nanti di DPR,” tutupnya. (tul)















