PALEMBANG, fornews.co – Adanya ajakan penarikan dana di perbankan yang tersebar di media sosial ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai hoaks.
Berdasarkan data OJK hingga Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Kepala OJK Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, Untung Nugroho menegaskan bahwa kegiatan menyebarkan informasi hoaks ini menyebabkan keresahan di masyarakat, memberikan kerugian bagi para nasabah, menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan dari fluktuasi kurs dan indeks saham akibat masyarakat, dan pada akhirnya dapat membahayakan pelaku usaha dan perekonomian karena perputaran uang tidak berjalan.
OJK sendiri telah melaporkan informasi hoaks ini kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai reminder, sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Untung Nugroho kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi 081157157157. Masyarakat juga dapat memantau update kebijakan dan informasi dari OJK secara resmi melalui media sosial, di antaranya instagram @ojkindonesia, facebook Otoritas Jasa Keuangan, dan twitter @ojkindonesia. (ije)
















