PALEMBANG, fornews.co-Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatra Selatan-Jambi (Formaphsi) terus menyuarakan sikap mengecam dan penolakan kegiatan pembangunan jalan angkut batu bara yang masuk di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dan Kabupaten Batanghari, Jambi.
Menurut Koordinator Formaphsi, Adiosyafri, pihaknya mengecam dan menolak SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada 15 Oktober 2020 lalu.
“Kami meminta Kementerian LHK, meminta KLHK, pemerintah pusat maupun daerah untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan tersebut,” ujar dia.
Adios mengajak seluruh masyarakat di Sumsel, Jambi dan se-Indonesia untuk menyerukan penyelamatan Hutan Dataran Rendah Sumatera, melalui desakan penolakan SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 ke KLHK, demi keberlangsungan tempat tinggal Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan dan habitat flora fauna yang Hampir Punah yang ada di dalamnya.
Dalam SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 tersebut, jelas Adios, menetapkan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan angkut BatuBara atas nama PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Hektare (Ha).
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, sambung dia, bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim, pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) untuk mengawal reduksi emisi karbondioksida yang berlaku sejak tahun 2020.
“sejak awal sudah kami sampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan jalan Angkut batu bara PT. Marga Bara Jaya yang berada dalam kawasan Hutan Harapan (IUPHHK-RE PT Restorasi Ekosistem Indonesia). Karena akan berdampak buruk secara sosial, terkhusus pada suku anak dalam yang masih semi nomaden, dan kerusakan hutan alam tersisa di Sumsel dan Jambi,” tegas dia.
Formaphsi sendiri, jelas Adios, sudah menyampaikan upaya keberatan sejak tahun 2019 hingga saat ini. Mulai dari pengawalan pembahasan Andal, aksi penolakan rencana pembangunan jalan angkut batu bara PT. Marga Bara Jaya, serta menyampaikan keberatan Rencana Pembangunan Jalan Angkut Batubara kepada Pemprov dan DPRD Sumsel.
“Juga ke KLHK, baik itu secara langsung kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya maupun melalui Dirjen terkait. Hingga upaya terakhir keberatan di sampaikan kepada Presiden Joko Widodo, melalui surat permohonan mengalihkan rute jalan angkut batu bara PT Marga Bara Jaya pada Oktober 2020 lalu,” jelas dia.
Hanya saya, keberatan Formaphsi terhadap izin pinjam pakai kawasan untuk pembangunan jalan angkut batu bara PT Marga Bara Jaya tidak di hiraukan pemerintah.
Pemerintah terkesan lebih suka merusak hutan alam dataran rendah yang tersisa, dari pada menyelamatkan habitat flora fauna yang teracam punah.
“Ya dengan memberi akses kepada PT Marga Bara Jaya untuk melenggang bebas membelah dan membabat Hutan Harapan, ditambah bonus kayu alam yang sudah dijaga dan dirawat sampai saat ini,” tandas dia. (aha)
















