SEKAYU, fornews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba segera melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian pembangunan Gedung Serba Guna atau Sekayu Convention Center, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Maskur SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Krisnandar SH mengatakan, berkas dari empat tersangka Januarizkhan, Harissandy, dan Ardiansyah (ketiganya rekanan), serta Dedi Adrian (Oknum ASN Muba) telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Secepatnya kita limpahkan (ke Pengadilan Tipikor Palembang), maksimal 20 hari setelah penyerahan (Barang bukti dan tersangka). Karena berkasnya sudah lengkap, hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka oleh penyidik Polres Muba ke kita,” ujar Krisnandar, Rabu (26/09).
Krisnandar menerangkan, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang timbul akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 3.286.830.679,39. Kerugian itu terjadi saat nilai kontrak sebesar Rp 29.792.300.000 dan itu terjadi pada Tahun Anggaran 2015.
Empat tersangka itu, sambungnya, dinilai melangar Pasal Primer yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tersangka Dedi Adrian dan Arissandy, Zainal Arifin SH, menuturkan, semua yang dilakukan salah satu kliennya (Dedi Adrian) hanya menjalankan perintah pimpinannya di Dinas PU Cipta Karya Muba pada saat itu.
Karena, selama proses pengerjaan berlangsung, papar Zainal, kliennya telah menyampaikan kepada pimpinan, bahwa pengerjaan baru dilakukan 80% oleh pemborong atau rekanan. Namun, atas perintah pimpinan, kliennya diminta untuk membuat Berita Acara (BA) kalau pengerjaan telah 100% dilaksanakan. “Atas perintah pimpinan, dia (Dedi Adrian) merupakan perintah kebijakan terpaksa dalam Dinas PUCK. Klien kita ini korban,” paparnya.
Zainal membeberkan, selama proses pemeriksaan seluruh keterangan yang diberikan kliennya dijawab tanpa adanya paksaan dari pihak penyidik. Itu dibuktikan dengan keikutsertaan dirinya selama proses penyelidikan.
“Kita berharap, klien kita dibebaskan oleh majelis hakim, paling tidak hukumannya rendah, atau kemungkinan piling buruk kita memohon keadilan yang seadil-adilnya dari majelis hakim nanti,” tutupnya.
Pembangunan Gedung Serba Guna atau Sekayu Convention Center yang merupakan gedung termahal di Kabupaten Muba itu, mulai dibangun pada tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp8.925.000.000 dari APBD. Pembangunan dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran sebesar Rp19.636.170.000.
Kemudian, pada tahun 2015 pembangunan gedung kembali dianggarkan, dengan jumlah yang lebih besar yakni Rp29.792.300.000 juga berasal dari APBD, serta pada tahun 2016 sebesar Rp5.030.000.000. (rul)

















