PALEMBANG, Fornews.co-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lift pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Palembang Tahun Anggaran 2015 segera bergulir ke meja hijau.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, pada Kamis (1/11).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Andi Andri Utama SH, didampingi Kasubsi Hendi menerangkan, dalam kasus inipenyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka.
Berkas tersangka M, pihak rekanan dalam pengadaan lift di Kantor BPKAD Palembang dan tersangka ARM yang merupakan ASN pejabat Pemkot Palembang sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Kedua berkas untuk tersangka M dan ARM sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Palembang untuk segera disidangkan,” ujar Andi Andri Utama SH.
Mantan Kasipidsus Banggal Laut ini mengatakan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan KPK guna menelusuri tersangka baru lainnya atas kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp310 juta.
“Tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka baru, namun kita tunggu penyidikan selanjutnya. Dalam kasus ini kita berkoordinasi dengan penyidik KPK. Keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp249.500.000 dari total kerugian sebesar Rp310 juta. Bahkan keduanya juga berjanji akan mengembalikan sisanya yang akan dititipkan ke panitera pengadilan,” kataya.
Sementara, Humas PN Palembang, Saiman SH MH menuturkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi lift Pemkot Palembang dengan dua terdakwa. “Dalam waktu 14 hari kedepan akan disidangkan dan kami akan terlebih dulu melaporkan kepada pak ketua untuk penunjukan hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” tuturnya.
Sekadar informasi, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.
Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, karena lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp 310 juta.(irs)

















