KAYUAGUNG, fornews.co – Proses eksekusi penimbunan lahan untuk pembangunan tol Kayuagung-Jakabaring di kawasan Desa Batun Baru, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (02/10), sempat terjadi peredabatan.
Karena, pemilik lahan di tempat tersebut, yakni Zainal Arifin, Zamhari, Murbah, dan Sopian, merasa ada perbedaan pada ukuran pada lahan mereka yang sudah dibayar pemerintah untuk proyek nasional Tol Trans Sumatera tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan OKI, Pratama menerangkan, sebelum dilakukan eksekusi ini, lahan tersebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi. “Pertama dilakukan ganti rugi pada tahun 2010 lalu, selanjutnya pada 2017 kembali diberikan ganti rugi pada 2017 karena ada pelebaran,” katanya.
Hanya saja, jelas Pratama, dari jumlah yang dibayarkan tersebut pemilik lahan merasa kekurangan karena ada perbedaan pada ukuran. “Setelah dilakukan pengukuran ulang, memang ada perbedaan karena di dekat lahan yang akan ditimbun tersebut ada kanal. Jadi itu yang membuat perbedaan persepsi dengan masyarakat sehingga mereka keberatan,” jelasnya.
Pratama menuturkan, setelah dilakukan diskusi dan dijelaskan kepada masyarakat, eksekusi bisa dilakukan tanpa ada halangan. Pihaknya berharap, masyarakat dapat mendukung penuh pembangunan yang ada di Kabupaten OKI, baik pembangunan dari Pemkab OKI sendiri maupun pembangunan proyek nasional.
“ganti rugi lahan ini jumlahnya lebih kurang 50 persil dan masing-masing berbeda setiap warga. Tapi pembangunan ini juga kan untuk kemajuan dari masyarakat OKI juga, oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mendukung pembangunan ini,” tandasnya. (rif)

















