YOGYAKARTA, fornews.co–Wajib Surat Kesehatan diberlakukan bagi wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Diberlakukannya Surat Kesehatan itu sebagai upaya perwujudan penerapan protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengimbau wisatawan dari zona merah dan hitam, wajib membawa hasil rapid test dan surat keterangan sehat.
“Bagi wisatan dari luar Kota Yogya yang ingin berkunjung ke Yogyakarta wajib membawa surat keterangan sehat,” katanya, usai memantau kawasan Malioboro.
Sementara bagi wisatawan mancanegara, diwajibkan melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Test itu mengacu pada peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Ini penting dilakukan karena menjadi tanggung jawab kita semuanya,” tegas Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta.
Selain itu, rombongan wisata yang tidak membawa Surat Keterangan Sehat (SKS) tidak diperbolehkan turun bus.
Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan rombongan.

Setiap pimpinan rombongan juga harus melaporkan data diri wisatawan yang dibawa.
Data diri itu berisi nama, tempat tanggal lahir, serta nomer ponsel.
Kepada pengelola tempat parkir wisata, pihaknya meminta untuk menyediakan tempat cuci tangan.

Arus keluar-masuk bagi rombongan wisatawan juga harus berbeda agar tidak berpapasan.
Meski sepanjang Juli masih dalam tahap ujicoba pariwisata, namun pihaknya akan terus memberikan yang terbaik bagi yang ingin berkunjung ke Yogyakarta. (adam)
















