PALEMBANG, fornews.co – Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel, Fachrurozi, memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (07/10/2026).
Pada sidang dengan agenda keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menghadirkan lima saksi, termasuk mantan Kadisbun Sumsel Fachrurozi, dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.
Meski sidang pada perkara ini sudah bergulir, namun sebanyak delapan terdakwa yang terseret masih juga belum dilakukan penahanan. Kedelapan terdakwa itu yakni, Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014, Kuswiyoto (KW); Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015, Susy Liestyowaty (SL); Wakil Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017, Wahyu Sulistiyono (WH).
Kemudian, Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013, Irwan Junaedy (IJ) ; Wakil Kepala Divisi ARK BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016, Lina Sari (LS) ; Group Head Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012, Kokok Alun Akbar (KA ; Group Head Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017, Tina Pratina (TP); dan Achmad FC Barir yang turut disebut dalam dakwaan berkaitan dengan proses pemrakarsaan kredit.
Majelis Hakim yang memimpin sidang ini diketuai Hakim Fauzi Isra SH MHum, serta dua hakim anggota. Untuk kedelapan terdakwa yang hadir, semuanya didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam kesaksiannya, Saksi Fachrurozi, sebagai Kadisbun Sumsel tahun 2012 menyampaikan, masih terlibat sebagai panitia B yang membahas terkait plasma masyarakat di PT BSS dan PT SAL. Dalam plasma itu, sambung dia, setelah sawit berumur 49 bulan dan dinyatakan sudah lulus, maka sudah ada hak masyarakat.
”Namun siapa saja peserta plasma dan dari desa mana saja, saya tidak ingat,” ujar dia dihadapan Majelis Hakim.
”Kalau masyarakat memiliki tanah di sana (lokasi plasma), meskipun dari desa manapun, berhak dapat plasma. Kepemilikan plasma itu bisa ada perubahan nama,” imbuh dia.
Untuk diketahui, bahwa dalam dakwaan, JPU menyebut kasus ini terjadi dalam rentang 2011 hingga 2024. Dugaan penyimpangan itu terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.
JPU Kejati Sumsel mendalilkan PT BSS tetap diberikan kredit walau sejumlah persyaratan belum terpenuhi, mulai dari daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan. Kemudian, ada recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.
Perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS tampak lebih sehat dibanding kondisi sebenarnya. Fasilitas kredit PT BSS terdiri dari Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,3 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,6 miliar, KI kebun plasma Rp294,8 miliar serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.
Terhadap PT SAL, JPU mendakwa ada penyimpangan pada proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga pencairan kredit.
Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI bahkan telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit. Kerugian pada PT BSS disebut mencapai Rp666 miliar. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256,4 miliar. Total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922 miliar lebih.
Para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.. (aha)

















