PALEMBANG, fornews.co – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Pemkot Palembang dapat bekerja di rumah.
Keputusan tersebut mulai diberlakukan Kamis (19/03) hingga Rabu (01/04) atau selama 14 hari ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran Covid-19, kini Pemkot Palembang telah melakukan rapat serta mengeluarkan keputusan tentang penyesuaian sistem kerja Pemkot Palembang dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19.
“Mulai besok hingga 14 hari ke depan, Pemkot Palembang memutuskan bahwa ASN dan non ASN Palembang bisa bekerja di rumah,” katanya, Rabu (18/03).
Dalam keputusan tersebut, pejabat eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa. Sementara eselon IV A dan B bergantian dengan dibantu dua orang staf. Di luar itu semuanya bekerja dari rumah. Meskipun bekerja di rumah, para ASN tetap melaporkan hasil kerjanya selama di rumah kepada atasan, Inspektorat kota dan BKPSDM.
“Absensi harus tetap berjalan tapi secara manual,” terangnya.
Untuk pelayanan kesehatan, akan dimulai pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan, untuk pelayanan seperti perizinan juga harus tetap berjalan seperti biasa. Namun, harus dilengkapi dengan masker dan kelengkapan lainnya seperti hand sanitizer.
“Kami juga sudah minta ke Dinkes koordinasi dengan Dinas Pertanian untuk pengadaan cairan disinfektan, penyemprotan, dan pengadaan alat pendeteksi. Untuk anggaran tidak ada hambatan, karena Covid-19 sudah pandemi,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada kepala perangkat daerah untuk terus melakukan monitoring terhadap tugas kedinasan pegawai di rumah sebagai bahan laporan bulanan. “Untuk apel dan senam sementara waktu juga ditiadakan,” tutupnya. (lim)