KAYUAGUNG, fornews.co – Setelah lebih kurang dua setengh tahun menjadi buronan polisi, Deni (25) pria asal Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berhasil diamankan personel dari Polsek Lempuing saat pulang kampung, Selasa (17/03).
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah menjelaskan, tersangka diamankan lantaran diduga terlibat dalam dua aksi kriminal yaitu di desanya dan di SMKN 1 Lempuing. Usai melakukan dua aksi tersebut tersangka melarikan diri dengan meninggalkan tempat tinggalnya.
“Aksi pertama dilakukan para 2017 lalu di Desa Sumber Agung, Kecamatan Lempuing. Di mana saat itu tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban Is dengan cara mencekik korban dan menusuk korban dengan senjata tajam,” katanya, Rabu (18/03).
Selanjutnya, tambah Iryansyah, tersangka kembali melakukan aksi kriminal yaitu pencurian di SMKN 1 Lempuing pada awal 2020 lalu. “Saat itu pelaku masuk ke dalam ruang OSIS dengan cara membobol jendela ruangan dan mengambil cpu dan monitor komputer yang ada di dalam ruangan,” katanya menambahkan.
Tersangka sendiri menurut Iryansyah berhasil diamankan setelah keberadaannya diketahui oleh tim dari Polsek Lempuing. Di mana, saat itu polisi mendapat informasi bahwa tersangka ini sudah pulang ke rumahnya dan langsung dilakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Selanjutnya langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Saat digeledah di rumah pelaku ditemukan barang bukti dua unit CPU komputer yang diduga milik SMKN 1 Lempuing. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)