KAYUAGUNG, fornews.co – Terdesak kebutuhan ekonomi membuat Reno (33) warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nekat menerima jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP palsu.
Pria yang memiliki skill di bidang fotografi dan editing ini mengaku mulai melakukan aksinya sejak merasa kesulitan dalam perekonomian kurang lebih lima bulan lalu. Bahkan, dari pengakuannya dirinya telah mencetak sekitar 100 lembar KTP palsu.
“Saya lakukan ini sejak ekonomi sulit dan harus memenuhi kebutuhan anak istri,” ujarnya saat press release di Mapolres OKI, Rabu (09/10).
Berbekal printer, laptop dan kertas PPC, Reno mampu mencetak KTP palsu satu lembar dalam sehari. Sementara untuk memesan jasa Reno, konsumen menghubungi melalui WhatsApp. Dalam satu kali menggunakan jasanya, Reno mengatakan biasanya ia menerima upah dikisaran Rp50 ribu – Rp150 ribu. Sementara data konsumen sendiri langsung didapatkan dari pemesan.
Kegiatan ilegal yang dilakukan Reno akhirnya terhenti setelah anggota Polres OKI menangkapnya. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga.
“Kita masih terus dalami dan melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain atau jaringan yang terkait dengan kasus ini,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra.
Menurut Donni, berdasarkan informasi sementara, KTP palsu yang dibuat oleh pelaku kebanyakan digunakan untuk transaksi online, rental mobil dan transaksi lain yang mengharuskan mencantumkan KTP untuk verifikasi identitas. Bahkan, pesanan yang masuk bukan hanya dari wilayah Sumsel tapi juga dari beberapa daerah lain.
“Untuk sementara pelakunya tunggal tapi masih akan kami dalami. Selain itu, untuk warga yang merasa tertipu atas kejadian ini kita imbau untuk segera melapor,” tuturnya.
“Pelaku melanggar UU Tentang Administrasi Kependudukan No 24 Tahun 2013 dan terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” imbuh Donni. (rif)