
BATURAJA-Kekosongan blanko e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ogan Komering Ulu (Disdukcapil OKU), tidak bisa menerbitkan sebanyak 18.000 warga yang telah melakukan rekam e-KTP.
Kepala Disdukcapil OKU, H Ajahari menyampaikan, terhadap warga yang belum bisa dilayani cetak e-KTP, tidak perlu khawatir. Sesuai intruksi dari Kemendagri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL, pihaknya menerbitkan Surat Keterangan yang bisa dipergunakaan saat urusan dengan pihak Perbankan, BPJS, Asuransi, Pernikahan, Pemilu, Pemilukada, Imigrasi, dan Kepolisian.
“Memang sifatnya sementara dan hanya berlaku selama enam bulan. Akan tetapi, fungsinya sama saja dengan e-KTP. Mudah-mudahan ini (kekosongan blanko e-KTP) tidak lama, karena informasi yang kami peroleh dari Kemendagri kemungkinan bulan ini sudah didistribusikan,” ujar Ajahari, kepada wartawan Rabu (09/11).
Dikesempatan itu, Ajahari juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait, bahwa surat keterangan yang di keluarkan bisa di gunakan untuk berbagai macam keperluan. “Hal ini juga sudah kita sosialisasikan kepada pihak-pihak terkait, untuk tetap mengakomodir warga yang belum memiliki e-KTP dengan menunjukkan Surat Keterangan (identitas sementara). Ini kekuatannya sama saja,” ucapnya.
Selain kekosongan blanko e-KTP, sambung dia, pihaknya juga ternyata mengalami kendala teknis yakni server tempat penyimpanan data penduduk di OKU, rusak pasca tersambar petir beberapa hari lalu. “Oleh karena itu untuk pencetakan semua jenis dokumen kependudukan belum bisa dilakukan. Kerusakan tersebut akan segera di perbaiki, agar masyarakat tidak terhambat, terutama untuk membuat KK dan Akta Kelahiran,” terangnya.
Kendati demikian tegas Ajahari, pelayanan tetap dilaksanakan seperti biasa. Walau pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan server tersebut bisa di gunakan kembali. “Untuk itu, kami berharap kerpada warga agar bersabar sampai alat tersebut selesai diperbaiki,” tutupnya. (ibr)
















