PALEMBANG, fornews.co – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), musnahkan 489 gram narkoba jenis sabu asal Malaysia, hasil ungkapan ungkapan BPPBC TMP B Palembang, 29 Oktober lalu, dengan cara diblender bersama deterjen.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Drs Antoni Hutabarat didampingi Kepala BPPBC TMP B Palembang, Meidy Kassim, sabu-sabu 489 gram dimusnahkan sebelumnya dites keaslianya untuk mengetahui kandungan meta apetaminnya. Ternyata setelah dicampur zat kimia, warnanya pun berubah menjadi biru.
“Ya setelah dites, benar sabu-sabu ini asli mengandung meta apetamin, terlihat dari warnanya yang berubah menjadi biru. Oleh itulah dari serahan Bea Cukai barang bukti kita musnahkan. Sedangkan tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan,” ujar Antoni pada acara pemusnahan, Selasa (21/11).
Diterangkan pula, tim Bea Cukai, mengungkap peredaran narkoba dari Negeri Jiran tersebut, dari adanya informasi warga akan ada kedatangan seorang penumpang perempuan berinisial VJ, diduga kurir membawa narkoba secara ilegal dengan mengunakan pesawat Air Asia Flight AK 453 dari Kuala Lumpur, hendak menuju Palembang.
Alhasil, petugas Bea Cukai menemukan 10 paket sabu berbentuk capsul, dengan seberat 489 gram yang disimpan di dalam celana dalam serta anusnya. “Jadi, pertama kali kita menemukan sabu 2 paket bentuk kapsul di celana dalam. Karena masih curiga kita melakukan tes rontgen kembali. Nah, pas dilakukan rontgen, kembali ditemukan delapan paket sabu di dalam anusnya,” timpal Keplada KPPBC TMP B, Palembang, Meidy Kassim.
Dari hasil mengakuan VJ, sambung Meidy, pelaku sudah dua kali mengantar sabu ke Jakarta, via Bandar Internasional SMB II Palembang. “Namun, untuk keduanya kalinya VJ pun berhasil diringkus,” imbuhnya.
Sedangkan VJ mengakui perbuatannya, bahkan ia kecanduan barang haram tersebut. “Awal saya bekerja di luar negeri pak. Di sana, saya dipaksa menjadi kurir sabu. Setiap mengirim sabu, saya diupah Rp15 juta jika sampai ke pembeli,” aku VJ dengan kepala tertunduk.
Lanjut VJ, sabu itu adalah milik DD warga Malaysia, yang mau diantar ke Jakarta, ke seseorang bernama CL. “Saya sudah 6 kali mengantar sabu ini, 4 kali ke Cina, dan 2 kali ke Jakarta. Namun, kali ini saya gagal dan berhasil ditangkap petugas di Palembang,” ucapnya.
Perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Pasal 112, 113, 114 atau Pasal 115 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (bay)
















