PALEMBANG, fornews.co – Polrestabes Palembang berhasil membongkar kasus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beredar di Kabupaten Banyuasin. Gagal meringkus tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Ipda Joni Palapa bergerak untuk menangkap tersangka L pada Kamis (22/4/2021). Namun tersangka L yang diduga mengetahui kedatangan petugas pun berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran STNK palsu, printer, logo, kertas folio, kertas HVS, dan pewarna yang disita dari rumah kontrakan L yang berada di Plaju, Kamis malam (22/4/2021).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan tersangka Vebra terkait kasus Curanmor yang ditangkap anggota kita beberapa waktu lalu. Pelaku L (DPO) yang merupakan penadah dari hasil curian tersangka Vebra langsung kita lakukan penggerebekan di rumahnya. Namun sangat disayangkan rumah tersebut dalam kondisi kosong,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan didampingi Panit Opsnal Ipda Joni Palapa.
Menurut Irsan, mendapati rumah tersangka di Banyuasin dalam keadaan kosong, petugas lalu memburu pelaku di kontrakannya yang berada di Plaju, Kota Palembang.
“Ketika anggota kita gerebek rumahnya di Banyuasin, pelaku sudah tidak ada di rumah. Lalu, anggota kita kembali menyambangi tempat kontrakannya di Plaju. Lagi-lagi tersangka lebih dulu kabur sebelum anggota datang. Namun, di rumah kontrakan tersebut, anggota menemukan sejumlah peralatan mesin cetak STNK palsu dan juga beberapa lembar STNK yang sudah jadi namun belum sempat dirapikan. Selain itu kita juga amankan peralatan lain, seperti kertas-kertas, logo, pewarna dan lainnya yang digunakan untuk mencetak surat penting. Semoga pelaku L dapat segera ditangkap,” katanya. (ije)
















