PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa kasus dugaan penerimaan fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba, Dodi Reza Alex, divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, SH, MH pada agenda sidang pembacaan Amar Putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (5/7/2022) sore.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun,. Apakah pak Dodi akan mengajukan banding atau pikir-pikir” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara, terdakwa Dodi reza Alex yang dihadirkan secara online menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
“Saya akan mempertimbangkan waktu untuk pikir pikir,” kata Dodi.
Dua tersangka lainnya di kasus yang sama, tersangka Eddi Umari divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Eddi Umari juga menyatakan pikir pikir.
Kemudian, terdakwa ketiga Herman Mayori divonis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa Herman Mayori juga menyatakan pikir-pikir. (aha)