PALEMBANG, fornews.co – Dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim terhadap vonis untuk terdakwa Dodi Reza Alex, tidak termasuk pencabutan hak politik bagi mantan Bupati Muba tersebut.
Terdakwa Dodi Reza Alex yang tersangkut kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, divonis hukuman 6 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp1,1 milyar, bila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis yang diganjar Majelis Hakim terhadap terdakwa Dodi Reza itu memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Karena tuntutan JPU menuntut Dodi Reza Alex dengan hukuman 10 tahun 7 bulan pidana penjara, dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan, terkait kasus dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Muba.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba. JPU KPK juga menuntut terdakwa Dodi Reza Alex dengan pidana tambahan, wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara. Kemudian menuntut Majelis Hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Kuasa Hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang mengungkapkan, meski mereka menerima putusan yang dibacaikan hakim, namun kliennya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami akan lihat kembali bagaimana putusan sidang ini, kita tidak tahu pertimbangan-pertimbangan apa yang digunakan majelis hakim,” kata Waldus, kepada media.
Waldus mengungkapkan, kendati vonis terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun mereka tetap mempertimbangkan upaya banding.
“Ya uang Rp1,5 miliar yang diamankan dari Dodi tidak dirampas untuk negara. Dodi juga tidak dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politik. Kita akan banding dan lakukan pembuktian,” tandas dia. (aha)